Takut Ahli Waris Meneruskan Utang Pribadi? Ini Solusinya

Dwitya Putra, CNBC Indonesia
26 April 2022 22:58
Ilustrasi Rupiah (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Rupiah (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Hampir setiap orang pernah merasakan berhutang, entah itu berupa pinjaman dalam bentuk uang maupun dalam bentuk benda. Tidak hanya individu, bahkan lembaga atau negara pun pernah memiliki utang.

Namun, tahukah Anda, jika mengajukan pinjaman atau kredit terdapat risiko gagal bayar. Risiko ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan finansial Anda dalam melunasi pinjaman pokok beserta bunga yang timbul. Risiko gagal bayar juga bisa saja muncul karena kejadian tidak terduga.

Misalnya Anda mengalami kejadian tidak terduga seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau meninggal dunia, sehingga tidak dapat menyelesaikan pelunasan kredit.

Hal ini bisa mengakibatkan keluarga Anda harus menanggung pelunasan atas pinjaman yang Anda lakukan. Kejadian tak terduga seperti ini merupakan risiko yang bisa terjadi kapan saja.

"Oleh sebab itu jika memungkinkan ambil proteksi kredit agar jika terjadi kematian sebelum lunas tidak membebani ahli waris," kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Kristrianti Puji Rahayu kepada CNBC Indonesia.

Kira-kira produk keuangan apakah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan mitigasi terhadap risiko tersebut? Asuransi kredit merupakan salah satu solusinya.

Seperti asuransi pada umumnya, asuransi kredit berfungsi untuk melindungi sesuatu yang berharga dari risiko finansial yang muncul.

Dalam hal ini asuransi kredit memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit/debitur apabila meninggal dunia karena kecelakaan, sakit (alami), cacat karena kecelakaan, terkena PHK, atau mengalami kejadian lain yang diatur dalam polis asuransi, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya melunasi pinjaman kepada Bank atau Pemberi kredit (kreditur).

Maka terhadap risiko-risiko tersebut, perusahaan Asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung.

Asuransi kredit dapat bermanfaat bagi debitur (penerima pinjaman) maupun kreditur (pemberi pinjaman).

Bagi debitur, manfaat yang didapatkan dari asuransi kredit diantaranya adalah pelunasan sisa kredit tanpa tunggakan, pelunasan bunga pembayaran sisa kredit dan tunggakan, serta mempermudah pengajuan pinjaman bagi debitur.

Adanya jaminan bahwa perusahaan asuransi akan menanggung pelunasan kredit mengurangi risiko gagal bayar, sehingga pengajuan pinjaman oleh debitur akan lebih mudah diproses.

Di Indonesia terdapat dua jenis asuransi kredit yaitu asuransi kredit konsumtif dan asuransi kredit produktif.

Asuransi kredit konsumtif dapat dimanfaatkan untuk pertanggungan risiko gagal bayar pada kredit konsumtif, misalnya risiko gagal bayar dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Sedangkan asuransi kredit produktif, dimanfaatkan untuk pertanggungan risiko gagal bayar pada kredit produktif, misalnya risiko gagal bayar dalamKredit Usaha Rakyat (KUR).


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kiat Memilih Produk Asuransi untuk Seluruh Anggota Keluarga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular