Mau Investasi? Perhatikan 6 Hal Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan Investasi bodong marak terjadi mulai dari binary option hingga robot trading ilegal. Keduanya menjanjikan profit yang besar kepada korbannya.
Kerugiannya pun tak tanggung-tanggung. Bahkan ada nasabah rugi hingga miliaran rupiah.
Satgas Waspada Investasi (SWI) belum lama ini mencatat dalam 10 tahun terakhir dana ratusan triliun rupiah nyangkut di investasi ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua SWI Tongam Lumban Tobing. Ia menyebut selama 10 tahun terakhir kerugian akibat investasi mencapai Rp 117,5 triliun.
Meskipun angkanya fantastis, bisa saja kerugian sebenarnya jauh lebih besar mengingat dari beberapa kasus saja yang sedang masuk proses hukum, nilainya sudah sangat besar.
Sedangkan jumlah investasi ilegal yang berhasil dipetakan oleh SWI lebih dari seribu entitas - belum termasuk yang masih di luar radar SWI.
Lalu, bagaimana cara menghindari investasi bodong, alias penipuan berkedok investasi?
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kristrianti Puji Rahayu mengungkapkan, masyarakat harus selalu waspada dan hati-hati terhadap tawaran investasi.
Untuk menghindari investasi bodong, ia pun menghimbau masyarakat untuk mengecek legalitas perusahaan. Selain itu perhatikan, imbal hasil yang dijanjikan logis atau tidak.
"Cek legalitas PUJK, Asses apakah imbal hasil yang ditawarkan logis. Bandingkan dengan imbal hasil investasi sejenis," terang Kristrianti Puji Rahayu kepada CNBC Indonesia.
Adapun sebelum memulai investasi, ia mengingatkan masyarakat harus paham 6 hal ini:
1. Semakin tinggi imbal hasil investasi, maka semakin tinggi pula resikonya.
2. Gunakan uang dingin untuk investasi.
3. Ingat 2 L, legal dan logis.
4. Baca spesifikasi produk, manfaat dan risiko berkali-kali.
5. Sesuaikan produk pilihan dengan preferensi risiko dan time horizon
6. Cek secara regular melalui SID, jika produk investasi berupa reksa dana atau surat berharga negara ritel untuk memastikan tidak ada transaksi yang siluman.
(dpu/dpu)