Mau Kirim-kirim Duit Pas Lagi di LN? Manfaatin Remitansi Yuk

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
20 April 2022 14:22
Ilustrasi Penukaran Uang (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Penukaran Uang (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seiring dengan semakin melandainya kasus baru Covid-19 secara global, yang berujung dengan mulai dibukanya status lockdown beberapa negara tetangga. Hal ini tentunya memberikan angin segar bagi para warga negara Indonesia yang gemar melancong ke mancanegara. Terlebih libur panjang hari raya Idul Fitri juga sudah di depan mata. 

Status sebagai turis di berbagai negara yang hendak dikunjungi tentu tak mengubah kebutuhan atau kewajiban yang harus dipenuhi di Tanah Air. Pun sebaliknya, apabila Anda yang sedang melancong perlu menerima kiriman uang dengan segera. Untuk itu, menjadi sangat penting mengetahui bagaimana tetap bisa melakukan kirim-kirim uang dengan aman dan lancar.  

Mentransfer uang dari dalam negeri ke luar negeri maupun sebaliknya, telah menjadi aktivitas yang biasa dilakukan bagi beberapa nasabah. Dengan semakin pesatnya aktivitas transfer keuangan ini membuat banyak perusahaan keuangan menciptakan berbagai layanan yang memudahkan transaksi keuangan, yakni layanan Remitansi atau Remittance.

Remitansi sendiri biasa diartikan sebagai layanan pengiriman atau transfer dana lintas negara dalam bentuk valuta asing melalui lembaga keuangan baik bank atau nonbank. Untuk pengiriman dari Indonesia ke luar negeri disebut Remitansi Keluar (Outward Remittance), contohnya seperti ada orang tua yang hendak mengirimkan uang ke anaknya yang sedang kuliah di luar negeri.

Sedangkan untuk pengiriman dari luar negeri ke Indonesia disebut Remitansi Masuk (Inward Remittance), contohnya seperti TKI yang hendak mengirimkan uang ke keluarganya di kampung.

Dalam menggunakan layanan ini, ada 2 biaya yang perlu diperhatikan nasabah. Pertama, biaya transaksi, yakni biaya yang timbul atas pelayanan jasa pengiriman uang yang berbeda pada masing-masing penyedia layanan jasa. Kedua, biaya komisi, yakni biaya yang timbul atas aktivitas jual-beli valuta asing yang digunakan dalam transaksi. Untuk itu, pastikan pengguna layanan ini sudah menyiapkan biaya-biaya tersebut.

Adapun kebijakan nilai maksimum dari jasa pengiriman uang ditetapkan oleh masing-masing negara dan besarnya berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, batas transaksi pengiriman uang valuta asing setara dengan Rp 100 juta per bulan per nasabah. Jika melebihi batas tersebut maka nasabah wajib untuk menyerahkan dokumen pendukung/underlying. 

Berikut ini adalah langkah-langkah penggunaan layanan Remitansi secara offline:

  1. Datangi kantor cabang bank yang melayani layanan remitansi
  2. Isi formulir pengiriman uang
  3. Bank akan memproses permintaan remitansi
  4. Bank pengirim akan melakukan proses permintaan remitansi melalui bank koresponden selaku penghubung dengan bank tujuan
  5. Bank tujuan menerima uang yang akan diteruskan kepada pihak penerima

Saat ini, beberapa bank juga sudah menyediakan fitur Remitansi lewat online maupun aplikasi mobile banking bank terkait.

Melalui layanan ini, tentu akan memudahkan pengiriman dan penerimaan uang dari dalam maupun luar negeri. Uang yang ditransfer pun dapat diambil secara tunai maupun mendatangi mesin ATM. Selain itu, sarana pengiriman yang digunakan Remitansi sudah pasti aman dengan jangka waktu pengiriman dan penerimaan uang yang sudah pasti dan terukur pula.

Remitansi juga memberikan pengaruh terhadap perkembangan perekonomian suatu negara. Pasalnya, dana yang masuk dari luar negeri kemudian beredar di dalam negeri tentu akan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

Selain itu, proses pengiriman pada layanan remitansi memiliki komponen biaya yang menjadi sumber pemasukan bagi lembaga keuangan yang berdampak pada peningkatan benefit dan kemajuan ekonomi negara, utamanya dalam penerimaan devisa. 

Jadi tidak usah sungkan memanfaatkan layanan remitansi!


(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cari Layanan Wealth Management yang Full Digital? Cek di Sini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular