Sudah Ada BPJS Kesehatan Masih Perlu Proteksi Asuransi Ga?
Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan selama ini dikenal seperti asuransi kesehatan negara yang paling lengkap. Karenanya, masyarakat Indonesia banyak yang mengandalkan asuransi ini untuk urusan jaminan kesehatan.
Di sisi lain, sebagian masyarakat juga masih ada yang menyisihkan penghasilan mereka untuk membeli asuransi kesehatan swasta. Pilihan tersebut tentunya berangkat dari berbagai pertimbangan.
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Financial Planning Standards Board Indonesia (LSP FPSB) Tri Djoko Santoso menyebut, memiliki asuransi kesehatan swasta sekaligus BPJS Kesehatan merupakan pilihan dari tiap-tiap pengguna. Apalagi asuransi kesehatan swasta tidak diwajibkan dan premi yang dibebankan pun terbilang mahal.
Bagi mereka yang memiliki asuransi kesehatan swasta, lanjut Djoko, kepesertaan BPJS Kesehatan digunakan sebatas untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara tanpa perlu memanfaatkannya.
Meski demikian, ada kelompok besar masyarakat kelas menengah atas yang menginginkan layanan lebih baik dari layanan BPJS Kesehatan. Hal ini disebabkan adanya perbedaan layanan yang diberikan antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta.
"Seperti misalnya bila sakit ingin langsung ke rumah sakit tertentu tanpa melalui tahapan rujukan yang digunakan BPJS Kesehatan. Ingin memilih sendiri rumah sakit, pengobatan, dan kamar kelas di atas yang tidak disediakan BPJS seperti VIP serta dokter ahlinya," papar dia kepada CNBC Indonesia belum lama ini.
Tak hanya itu, lanjut Djoko, dengan adanya coordination of benefit (COB) antara BPJS kesehatan dan asuransi kesehatan swasta, para peserta dapat memperoleh layanan VIP di rumah sakit dengan lebih murah karena sebagian kecil biaya ditanggung BPJS Kesehatan.
Diketahui, layanan kesehatan dengan menggunakan asuransi kesehatan swasta sering dinilai lebih cepat. Pasien dapat langsung ke rumah sakit untuk segera mendapatkan penanganan.
Sementara itu, BPJS Kesehatan memiliki layanan berjenjang. Pasien terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan I ketika sakit untuk mendapatkan rujukan. Selanjutnya, fasilitas kesehatan I akan merujuk rumah sakit yang menjadi mitra BPJS untuk pengobatan lebih lanjut.
Di samping itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan dan penyakit jenis tertentu. Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit dan perawatan yang tidak ditanggung, di antaranya.
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti;
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; dan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Jadi, perlu atau tidaknya tambahan cover asuransi kesehatan dari pihak swasta kembali ke masing-masing orang. Kamu bagaimana?
(bul/bul)