6 Kasus Investasi Ilegal yang Diusut Polri, Banyak Nama Artis

dhf, CNBC Indonesia
05 April 2022 12:50
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri  merilis kasus investasi bodong binary option lewat aplikasi Binomo, Jumat (25/3/2022). Tersangka Indra Kenz juga dihadirkan dalam rilis tersebut. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis kasus investasi bodong binary option lewat aplikasi Binomo, Jumat (25/3/2022). Tersangka Indra Kenz juga dihadirkan dalam rilis tersebut. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak kepolisian sedang sibuk. Kasus binary option dan robot trading tengah diusut.

Kasus-kasus ini pun juga menyeret sejumlah nama besar di Tanah Air, seperti Indra Kenz hingga Doni Salmanan.
Seperti dikutip dari Detik.com, erikut daftar perusahaan binary option hingga robot trading yang kini sedang diselidiki polisi:

1. DNA Pro

Polisi menyelidiki lebih dalam terkait robot trading DNA Pro. Terbaru, sudah ada lima laporan terhadap DNA Pro.

DNA Pro dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Juda Sihotang, dari LQ Indonesia Law Firm ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap DNA Pro itu terdaftar dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.

Bareskrim telah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini. Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar.

"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022 hingga saat kasus masih dalam proses," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Ramadhan membeberkan modus DNA Pro. Ia mengatakan modus yang dilakukan DNA Pro ialah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading.

"Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," katanya.


2. Oxtrade

Polisi tengah mengusut kasus pilot sekaligus selebgram Kapten Vincent Raditya yang diduga affiliator binary option, Oxtrade, hingga merugikan para member.

Pelapor Kapten Vincent adalah Federico Fandy. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/IIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Federico Fandy bakal diperiksa pada Rabu (6/4). Fandy akan membawa sejumlah barang bukti ke polisi.

"Jadi bukti-bukti baru ada, kita mau sampaikan terkait pihak lain yang turut serta memperkenalkan ke publik aplikasi Oxtrade, baik dari YouTube maupun dari pembuatan lagu yang diduga dilakukan public figure, baik yang di YouTube, podcast, dan pembuatan lagu yang kami duga ada kaitannya," jelas pengacara Federico, Irsan.

Dia juga menyebut dua nama public figure yang akan diserahkan ke penyidik terkait kasus Oxtrade Kapten Vincent adalah Young Lex dan Gilang Dirga. Keduanya dianggap aktif mempromosikan Oxtrade dan mendapatkan keuntungan dari mempromosikan aplikasi tersebut.

"Kalau berdasarkan bukti itu YL bisa cari sendiri di YouTube Oxtrade Indonesia. Terus ada podcast GD. Bukti-bukti itu sudah saya dapat di situ ada lambang Oxtrade dan diduga ada kerjasama dengan Oxtrade," ucap Irsan. Irsan membenarkan YL dan GD adalah Young Lex dan Gilang Dirga.


Selengkapnya ada di halaman berikut >>>

3. Quotex

Sebelumnya, polisi juga menyelidiki kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Kasus ini menyeret YouTuber Doni Salmanan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

Polisi mengungkap keuntungan yang diterima Doni Salmanan. Diketahui, Doni menerima keuntungan besar setiap member mengalami kekalahan dalam trading yakni sebesar 80%.


4. Binomo

Polisi juga sedang mengusut kasus penipuan Binomo yang menjerat crazy rich Indra Kenz. Terbaru polisi menahan guru Indra Kenz yakni Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich.

"Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipideksus tanggal 5 April 2022," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (5/4/2022).

Whisnu mengatakan Fakarich ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Fakarich ditahan hingga 20 hari ke depan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Fakarich, mulai dari ponsel hingga akun BinPartner. Selain itu, Whisnu mengatakan polisi membuka akses terhadap akun BinPartner dan Binomo milik Fakarich. Print out dari masing-masing akun itu pun turut disita Bareskrim.


5. Fahrenheit

Bareskrim Polri telah menangkap bos dari robot trading bodong Fahrenheit, Hendry Susanto (HS). Hendry Susanto terancam hukuman maksimal 24 tahun penjara. Ini merupakan hukuman maksimal pasal yang dikenakan kepada Hendry.

Sebanyak 63 dokumen terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendry Susanto disita polisi.

"Selain menangkap dan melakukan penahanan, penyidik juga menyita barang bukti 63 bundel atau print out dokumen-dokumen terkait tindak pidana di atas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Kamis (24/3/2022).

Ramadhan menjelaskan robot trading Fahrenheit dilaporkan karena menawarkan produk tidak sesuai janji hingga pencucian uang. Selain itu, Fahrenheit tidak memiliki izin


6. Evotrade

Penelusuran robot trading ilegal Bareskrim juga sampai ke Evotrade. Terkini pemilik Evotrade, Anang Diantoko, ditangkap polisi.

Anang ditangkap di Villa Grey, Jalan Duku Indah, Gg Jepun, Kecamatan Umalas, Kuta Utara. Polisi berhasil menyita 10 buah handphone, 3 buah modem, 6 buah kartu ATM, 1 unit Honda Vario beserta BPKB, serta uang tunai Rp 1,6 juta.

Polisi juga menangkap pemilik aplikasi robot trading ilegal Evotrade lainnya bernama Andi Muhammad Agung Prabowo. Andi ditangkap polisi saat berada di salah satu hotel di Jakarta Pusat (Jakpus).

Polisi menyita sejumlah kendaraan mewah dari para tersangka, mulai dari BMW, MINI Cooper, Harley-Davidson, hingga Vespa. Polisi juga memblokir sejumlah rekening para tersangka. Total nominal dari rekening itu sejumlah Rp 250 miliar.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fix Dimiskinkan! Polisi Sita Aset Affiliator Investasi Abal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular