Tunggu Sidang, Indra Kenz Pindah ke Kejari Tangsel

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
24 June 2022 10:19
Indra Kenz di Kejari Tangsel
Foto: detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi Binomo diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan setelah berkasnya dinyatakan lengkap, sambil menunggu sidang yang masih dijadwalkan.

Indra Kenz tiba di Kejari Tangsel, sekitar pukul 08.49 WIB, Jumat (24/6/2022). Indra Kenz memakai kemeja berwarna putih dengan tangan diborgol dan diapit oleh dua petugas kepolisian.

Indra Kenz akan ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan selama menunggu sidang perdananya digelar. Saat ini dia mengaku dalam kondisi baik.

"Baik-baik," ucap Indra Kenz menjawab pertanyaan wartawan saat hendak memasuki Kejari Tangsel, dikutip dari detik.com.

Indra Kenz mengatakan akan menjalani proses hukum ini secara kooperatif. Ia mengaku sudah lega dengan kondisi saat ini yang sudah tahap dua.

"Pastinya dari awal kan kooperatif selalu jawab dengan kooperatif tidak pernah tidak mau jawab, saya juga udah lega ya udah tahap 2 ya cepat selesai," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas Indra Kenz telah lengkap. Indra akan segera disidang.

"Berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (23/6).

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fakarich Sempat Buka Kelas Trading, Pendaftaran Rp 5 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular