
Babak Baru Kasus Binomo, Indra Kenz Disiapkan Untuk Disidang

Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Mabes Polri secara resmi menyerahkan Indra Kenz kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel). Proses ini dilakukan pada Jumat, (24/6/2022) pagi.
Dengan tangan yang diborgol, Indra mengaku akan menjalani proses hukum ini secara kooperatif. Ia mengaku sudah lega dengan kondisi saat ini yang sudah tahap dua.
"Pastinya dari awal kan kooperatif selalu jawab dengan kooperatif tidak pernah tidak mau jawab, saya juga udah lega ya udah tahap 2 ya cepat selesai," katanya seperti dikutip Detik.Com.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan aset dan berkas perkara tahap dua afiliator itu kepada Kejari Tangsel. Nantinya pihak jaksa akan melakukan pengecekan terhadap aset itu.
"Untuk sekarang kita serahkan tersangka Indra Kenz beserta barang bukti mobil dan nanti dilakukan pengecekan oleh tim jaksa dan penyidik terkait aset-aset di Tangsel dan di Medan berupa rumah," katanya.
Secara rinci, Kompol Karta menyebutkan aset yang disita merupakan dua mobil Tesla dan Ferrari serta uang dan jam tangan. Nilai total aset itu berjumlah 24 miliar. "Dua mobil ini sama uang, jam, nilainya 24 miliar," tuturnya.
Dengan jumlah ini total aset Indra Kenz yang disita berjumlah Rp 67 miliar. Pihak kepolisian dan kejaksaan mengaku juga masih mendalami aset rumah milik Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Nominal yang sudah kita lakukan penyitaan sekitar uang tunai 5,1 miliar, sedangkan aset-asetnya totalnya 67 miliar. Aset di Medan koordinasi kita untuk tim penyidik dan jaksa untuk mengecek lokasi di Medan. Rumahnya di Tangsel ya yang kemarin di Narada nilainya 11 miliar," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas Indra Kenz telah lengkap. Indra akan segera disidang.
Berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Indra Kenz sendiri disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sebelum Tersangka, Indra Kenz Jadi Korban Investasi Bodong?