
Gaji Pas-pasan Mau Punya Rumah? Tenang, Ada KPR Subsidi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Rumah menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia sebagai tempat tinggal dan bernaung. Sayangnya, seringkali kemampuan untuk membeli rumah bagi setiap orang terbatas, terutama jika lokasinya di kota-kota besar.
Bagi mereka yang memiliki penghasilan pas-pasan, biasanya dibutuhkan waktu sedikit lebih lama untuk menabung dan memiliki rumah impian. Meski demikian, mahalnya harga rumah dan jumlah penghasilan tidak seharusnya menghalangi kepemilikan rumah.
Pasalnya, ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk tetap memiliki rumah tinggal bagi kalian yang penghasilannya pas-pasan. Caranya melalui Kredit Pemilikan Rumah atau KPR bersubsidi, yang menjadi program yang dimiliki pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah agar memiliki hunian.
"KPR Bersubsidi adalah sebagai kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah," tulis Kementerian PUPR dikutip dari laman resminya, Senin (14/2/2022).
Sesuai namanya, KPR subsidi hadir khusus untuk masyarakat yang pendapatannya di bawah rata-rata. Berdasarkan KepmenPUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, program ini hanya bisa diikuti masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp 4 juta sebulan (untuk rumah tapak), atau Rp 7 juta per bulan (untuk rumah susun).
Ada 2 jenis KPR subsidi yang berlaku di Indonesia. Kedua jenis KPR subsidi ini tidak memiliki perbedaan manfaat untuk calon pembeli rumah. Akan tetapi, letak perbedaannya ada di pihak pemberi KPR.
Jenis KPR subdisi pertama adalah KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB). KPR ini umumnya diberikan bank konvensional kepada masyarakat. KPR SSB memberi suku bunga rendah bagi calon pembeli hunian. Suku bunga rendah muncul karena bank mensubsidi bunga kredit perumahan terkait.
Kedua, ada program bernama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini pengelolaannya dilakukan Kementerian PUPR. Program FLPP berhak diterima WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan penghasilannya tak lebih dari Rp8 juta per bulan serta sudah bekerja atau memiliki usaha minimal 1 tahun.
Selain menawarkan suku bunga rendah yaitu 5% fixed, KPR subsidi juga memiliki fitur lain seperti tenor panjang (hingga 20 tahun), angsuran terjangkau, serta bebas premi asuransi, PPN, dan uang muka ringan mulai dari 1%.
Syarat Pengajuan KPR Subsidi
Kamu bisa membeli rumah dengan program KPR SSB atau FLPP asal memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan jika ingin membeli rumah dengan skema KPR subsidi:
- Aplikasi kredit dengan pasfoto pemohon dan pasangan
- Fotokopi e-KTP, KK, Surat Nikah/Cerai, NPWP, dan terdaftar di pusat data Ditjen Dukcapi
- Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan (SKP) dan fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
- Fotokopi ijin praktek (bagi pemohon profesional)
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari
Cara Mencari dan Mendaftar KPR Subsidi
Pencarian rumah bersubsidi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat oleh calon pembeli hunian. Kemudahan bisa didapat menggunakan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) yang disediakan Kementerian PUPR dan bisa diunduh via Play Store.
Sebelum mulai mencari rumah KPR subsidi, calon pembeli hunian harus mengunduh aplikasi SiKasep dan menyelesaikan pendaftaran. Data yang harus diisi seperti nama lengkap, nomor KTP, NPWP, penghasilan per bulan, nomor ponsel, kata sandi, dan persetujuan syarat & ketentuan.
Setelah itu, kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi dengan mengambil swafoto dengan memegang e-KTP, dan foto e-KTP terpisah. Setelah verifikasi dilakukan, KPR hunter bisa langsung menjelajahi lokasi rumah yang masuk program KPR subsidi.
Calon pembeli rumah juga bisa langsung memilik bank mitra yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan FLPP, menghitung estimasi biaya yang dibutuhkan untuk membeli rumah, serta mengecek status pengajuan KPR dari aplikasi tersebut.
Mulai 2022, pengelolaan dana KPR FLPP resmi dipegang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera. Targetnya, sepanjang 2022 ada 200 ribu unit rumah yang akan dibantu pembiayaannya oleh BP Tapera melalui program ini.
Pada 2021 lalu, realisasi penyaluran FLPP mencapai Rp19,57 triliun untuk KPR subsidi 178.728 rumah. Data itu menunjukkan banyaknya unit rumah subsidi yang bisa kamu peroleh. Lantas, sebelum mulai mencari rumah bersubsidi, kamu harus tahu bahwa saat ini pemerintah sudah resmi menggandeng 38 bank untuk membantu penyaluran KPR subsidi.
Bank-bank yang menyediakan KPR subsidi terdiri dari bank nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Ke-38 bank yang menjadi mitra penyaluran KPR subsidi 2022 adalah BTN, BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah dan 31 BPD yaitu BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Selatan Syariah, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah.
Kemudian BPD Kalimantan Timur, Bank NTB, BPD Papua, BPD Kalsel, Bank DKI, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Jateng Syariah, Bank NTT, Bank Nagari, BPD Jatim Syariah, BPD Jawa Timur, BPD Riau Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, BPD Nagari Syariah, Bank Jambi Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BPD SUmut, BPD Jawa Tengah, BPD DIY, BPD Jawa Barat dan Banten.
Pemburu KPR subsidi bisa langsung mengunjungi laman resmi masing-masing bank di atas, atau mengakses situs BP Tapera untuk mendapat informasi lebih lanjut mengenai KPR bersubsidi.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! 3 Cara DP Rumah Ini Bikin Anda Susah Mapan