Terungkap! JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56, Ini Syaratnya

News - Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
12 February 2022 10:07
CNBC Indonesia/Andrean Kristianto Foto: CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui BPJamsostek telah memutuskan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pekerja ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Akan tetapi, pencairan JHT sebelum berusia 56 tahun bisa dilakukan pekerja jika memenuhi syarat tertentu.

Menurut Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji, peserta program jaminan sosial bisa mengakses dana JHT dengan jumlah tertentu sebelum pensiun. Besaran dana yang didapat sesuaiPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," kata Dian kepada CNBC Indonesia, Sabtu (12/2/2022).

Dian menegaskan, manfaat JHT tidak bisa dicairkan pekerja yang mengundurkan diri (resign) sebelum berusia pensiun. Akan tetapi, JHT bisa diberikan kepada peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

"Sesuai Permenaker manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun," ujarnya.

BPJamsostek menjelaskan, peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Fasilitas ini berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.

"Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT," katanya.

Selain itu, BPJamsostek telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja. Nantinya, pekerja yang terkena PHK bisa mendapat manfaat berupa uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.

"BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dipastikan Masuk APBD 2022


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading