Muncul Petisi Batalkan Aturan JHT, Ini Komentar BPJamsostek!

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
12 February 2022 12:45
Peserta BP Jamsostek konsultasi layanan tanpa kontak fisik dengan virtual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, Kamis (18/6/2020). Layanan secara virtual ini merupakan penerapan sesuai dengan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung antara petugas dan peserta BP Jamsostek dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Kepala Kantor Cabang Puspitaningsih mengatakan adanya layanan konsultasi tanpa kontak fisik ini di Cabang Cilandak ini disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan dan untuk memutus penyebaran Covid-19.  Kantor cabang ini menyediakan skat-skat yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.
Foto: Layanan BPJS Ketenagakerjaan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan pemerintah mengubah mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat respon negatif dari masyarakat. Sebuah petisi daring bahkan muncul untuk menolak kebijakan baru tersebut.

Petisi daring yang dimaksud dibuat oleh akun bernama Suhari Ete. Dalam petisi itu, Suhari meminta pemerintah membatalkanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun," tulis pembuat petisi, dikutip Sabtu (12/2/2022).

Menurut pembuat petisi, dana JHT dibutuhkan pekerja salah satunya untuk modal usaha jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelum Permenaker 2/2022 keluar, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri (resign) bisa langsung mencairkan JHTnya.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis petisi itu.

Petisi penolakan aturan terkait JHT ini menggaungkan tagar #BatalkanPermenakerNomor2/2022. Hingga berita ini ditulis, petisi tersebut sudah ditandatangani 79.097 orang.

Kemunculan penolakan ini tidak luput dari perhatian BPJamsostek. Melalui PpsDeputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar LembagaDian Agung Senoaji, BPJamsostek menanggapi petisi tersebut.

"BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara siap melaksanakan pengelolaan program sesuai regulasi yang berlaku," kata Dian kepada CNBC Indonesia.

Dian berkata, aturan baru soal JHT akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022, atau 3 bulan setelah diundangkan. Nantinya, sesuai aturan tersebut, peserta JHT hanya bisa mencairkan haknya ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

"Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bagi peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, maka saldo JHT dapat langsung dicairkan," katanya.

Dian berkata, peserta program perlindungan sosial masih bisa mencairkan saldo JHT sebelum berusia 56 tahun. Akan tetapi, tidak semua dana JHT bisa diambil jika ditarik pra-pensiun.

BPJamsostek mengatur pencairan saldo JHT sebelum pensiun dapat dilakukan dengan besaran 30% untuk kepemilikan rumah, dan 10% untuk keperluan lain. Pencairan penuh JHT hanya bisa dilakukan jika peserta sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.

"Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT," katanya.

Selain itu, BPJamsostek telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja. Nantinya, pekerja yang terkena PHK bisa mendapat manfaat berupa uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Skema MLT Jamsostek, Beli Rumah dapat Bunga Super Murah!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular