
Buruh Bisa Dapat Bantuan DP Rumah Rp150 Juta & KPR Rp500 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekerja atau buruh yang menjadi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek akan mendapatkan fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Sehingga memudahkan pekerja memiliki rumah.
Hal ini diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
"Untuk memperolah manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) peserta JHT juga diberikan pinjaman hingga Rp 150 juta dan besaran KPR paling banyak sebesar Rp 500 juta," jelasnya," terangnya.
Besaran manfaat PUMP dan KPR dituangkan dalam perjanjian Kerjasama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 4 Permenaker No. 17/2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Berikut rincian fasilitas seperti yang dikutip dari situs resmi Bank BTN.
Fasilitas Pembiayaan Perumahan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Pinjaman Uang Muka Perumahan yang selanjutnya disebut PUMP adalah pinjaman yang diberikan untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan
- Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut KPR BP Jamsostek adalah pinjaman yang diberikan berupa kredit pemilikan rumah tapak (KPR) atau Kredit Pemilikan rumah susun/apartemen (KPA) termasuk takeover kredit.
- Pinjaman Renovasi Perumahan yang selanjutnya disebut PRP adalah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit renovasi rumah
Maksimal dan Jangka Waktu Pembiayaan
- Maksimal PUMP adalah Rp. 150 juta (seratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu sama dengan KPR BP Jamsostek. PUMP wajib dibundling dengan KPR BP Jamsostek.
- Maksimal KPR BP Jamsostek adalah Rp. 500 juta (lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. KPR BP Jamsostek dapat berupa KPR pengajuan baru atau take over dari KPR BTN maupun KPR Bank lain.
- Maksimal PRP adalah Rp. 200 juta (dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktu paling lama 15 (lima belas) tahun.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Bisa Lho! Ini Caranya