
Perhatian! Cek 11 Catatan MUI soal Kripto, Mubah atau Haram?

6. Sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama denang uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya.
7. Defini uang: "النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون" "uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun". Ini berdasarkan Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, 1996, halama 178.
8. Fatwa DSN MUI Transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama n tunai (attaqabudh). jika berlainan jenis harus degan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai.
9. Bitcoin sebagai alat tukar hukumnya boleh dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitas jika jenisnya sama. Jika jenisnya berbeda disyaratkan harus taqabudh secara haqiqi atau hukmi (ada uang, ada bitcoin yang bisa diserahterimkan).
Diqiyaskan dengan emas dan perak, semua benda yang disepakati berlaku sebagai mata uang dan alat tukar.
10. Bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar (spekulasi yg merugikan orang lain). Sebab keberadaannya tak ada asset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol dan keberadaannya tak ada yang menjami secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram.
11. Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat sepekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan.
Sebelumnya, pada 28 Desember 2017, lembaga Fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir merilis lebih dulu kajian tentang Bitcoin. Menurut Al-Azhar, berdasarkan kajian Bitcoin itu berstatus haram secara syariat.
Ditemukan unsur gharar yang dimana sesuai istilah fikih yang mengindikasikan adanya keraguan, pertaruhan (spekulasi), dan ketidakjelasan yang mengarah merugikan salah satu pihak.
Di sisi lain, kendati belum keluar fatwa resmi khusus Bitcoin dkk, pelaku pasar saat ini tengah menunggu dibentuknya bursa kripto di Tanah Air.
Indonesia memang bersiap akan memiliki bursa mata uang kripto. Hal ini diungkapkan langsung oleh pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan adanya bursa khusus ini, maka terdapat perdagangan sejumlah jenis mata uang kripto di dalam bursa tersebut. Bukan hanya Bitcoin, namun juga termasuk Ethereum, Dogecoin, dan Binance Coin.
"Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman," kata Ketua Bappebti Sidharta Utama dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).
Dia mengakui jika perkembangan penggunaan aset kripto di dunia makin pesat. Bukan hanya pembayaran, Bitcoin Cs juga sudah bisa digunakan termasuk untuk kegiatan lain termasuk investasi.
[Gambas:Video CNBC]