InvesTime

Sudah Pegang Saham Private Placement, Hold atau Sell nih?

Tommy Sorongan, CNBC Indonesia
19 April 2021 18:25
foto : CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa kali dikejutkan dengan fenomena kejatuhan harga saham setelah satu emiten terkait menggelar penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Non-HMETD) alias private placement.

Mekanisme private placement ini ditawarkan kepada investor-investor baru yang memiliki sejumlah dana dan biasanya harga saham baru yang ditawarkan dalam aksi korporasi ini terdiskon dari harga saham di pasar reguler.

Mengamati kejadian penurunan ini, Head of Research PT RHB Sekuritas Indonesia, Andre Wijaya, menuturkan bahwa penurunan harga saham jelang private placement ini hanya dampak psikologis jangka pendek.

Ada beberapa investor merasa bahwa bila emiten melakukan mekanisme ini maka emiten itu memiliki keuangan yang kurang baik.

Ia mengatakan bahwa fakta di lapangan justru ditemukan bahwa kebanyakan emiten melakukan aksi private placement malah bisa ekspansi dan meningkatkan potensi pasarnya sehingga lebih menguntungkan. Bahkan beberapa perusahaan dalam indeks LQ45, kumpulan 45 saham paling likuid, yang memiliki reputasi keuangan yang baik juga beberapa kali emiten-emitennya melakukan aksi ini.

Maka itu ia menyarankan bahwa bila para investor memiliki pandangan jangka panjang, sebaiknya menahan saham-saham yang emintennya melakukan mekanisme ini untuk ekspansi perusahaan.

"Saya sarankan ya jangan dijual karena nanti akan ada keuntungan yang besar dan harga sahamnya juga akan naik namun dibutuhkan waktu sekitar di atas setahun baru akan terasa keuntungannya." pungkasnya dalam Investime CNBC Indonesia, dikutip Senin (19/4/2021).

Adapun bagi para trader yang 'bermain' saham jangka pendek dan tak bisa menunggu selama itu, ia mengusulkan agar pindah ke saham lainnya.

"Jadi untuk trader yang bermain keuntungan jangka pendek saya sarankan agar pindah ke saham lain," tambahnya.

Dalam private placement, yang dibidik adalah investor-investor baru yang belum memiliki saham perusahaan tersebut, bukan investor eksisting. Hal ini dijalankan emiten melalui skema Non-HMETD.

Sebab itu, investor lama tentunya akan mengalami dilusi saham (porsi sahamnya berkurang secara persentase, bukan jumlah saham).

Sementara dalam rights issue alias HMETD, emiten terlebih dahulu memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk menyerap saham baru yang diterbitkan.

Mekanisme yang dijalankan biasanya emiten akan memberikan hak menyerap dengan rasio-rasio tertentu. Bila sang investor menolak dan bersedia terdilusi, saham itu akan ditawarkan ke stand-by buyer atau investor yang telah menunggu untuk mengakuisisi beberapa persen saham rights issue alias si pembeli siaga.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apa Benar Aksi Private Placement 'Rampok' Investor Ritel?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular