Pemerintah dan BI Tebar Stimulus, Saatnya Ngajuin KPR?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan bank sentral memberikan banyak stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi, tidak terkecuali dalam hal pembelian properti. So, apakah saat ini waktu yang tepat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)?
Pemimpin Divisi Penjualan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Efrizal menjelaskan, berbagai stimulus pembelian properti saat ini banyak tersebar. Misalnya seperti PPN 0% untuk pembelian rumah dan apartemen dengan harga kurang dari Rp 2 miliar, yang berlaku sampai dengan Agustus 2021.
Kemudian juga adanya pelonggaran Loan to Value (LTV) pembiayaan properti sampai dengan 100%, yang artinya bank diperbolehkan membiayai properti dengan down payment (DP) 0%.
Serta rendahnya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang saat ini mencapai 3,5%, kata Efrizal hal ini juga dijadikan BNI sebagai suku bunga promo.
"Dengan stimulus yang diberikan pemerintah saat ini, maka saat ini waktu yang tepat untuk membeli properti. Sehingga ketika nanti ekonomi berangsur pulih, maka harga properti akan kembali normal dan meningkat," jelas Efrizal dalam Invest Time bersama BNI Investment Week di CNBC TV, dikutip Jumat (9/4/2021).
BNI, lanjut Efrizal dalam menyalurkan KPR kepada masyarakat telah menyesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan para calon nasabah atau debiturnya ke beberapa level suku bunga sesuai dengan pasar.
Halaman Selanjutnya --> Ini Bunga KPR dari BNI
