InvesTime

Geger Nasabah AIA, Ini 3 Jurus Biar Gak Kejebak Unit Link

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 March 2021 11:35
Mark Tucker, chief executive and president of AIA Group speaks during the company 2011 interim result announcement in Hong Kong Friday, July 29, 2011.  (AP Photo/Kin Cheung)
Foto: AIA Group (AP Photo/Kin Cheung)

Jakarta, CNBC Indonesia - Unit Link, salah satu produk asuransi yang menggabungkan proteksi dan investasi kembali membuat heboh pascasejumlah nasabah perusahaan asuransi AIA Financial melaporkan telah kehilangan dananya.

Pada akhir pekan lalu, sebuah forum di laman Facebook dengan nama 'Korban Penipuan Asuransi AIA' dibentuk sebagai salah satu langkah protes atas kerugian yang dialami para nasabah.

Beberapa di antara mereka menganggap telah menjadi korban penipuan dari Asuransi AIA.

Bahkan para nasabah akan mengambil langkah untuk mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Rencananya, sejumlah nasabah akan mendatangi LBH Jakarta pada Rabu 31 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

Manajemen Asuransi AIA juga sudah angkat bicara mengenai keluhan pemegang polis perusahaan yang tersebar di media sosial, yang mengaku kehilangan sejumlah sejumlah dana.

"Saat ini kami tengah mempelajari data pada laman Facebook tersebut dan terus melakukan proses pengecekan untuk melakukan validasi nama-nama yang ada di forum ini dan memastikan siapa saja yang memang adalah nasabah terdaftar kami, serta sudah menyampaikan keluhannya melalui saluran komunikasi resmi AIA yaitu Customer Care Line," ujar Chief Marketing Officer PT AIA Financial Lim Chet Ming dalam keterangan tertulis.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi para nasabah agar lebih memahami produk asuransi.

Produk unit link merupakan produk asuransi yang juga punya manfaat investasi sehingga memiliki manfaat ganda.

Namun kenyataannya masih banyak yang salah kaprah mengenai produk yang satu ini, karena meski memiliki manfaat investasi, unit link tetaplah produk asuransi yang manfaat utamanya adalah perlindungan.

"Perlu kita garisbawahi bahwa unit link bukan produk investasi," kata Irvan Rahardjo dalam program Investime CNBC Indonesia, dikutip Selasa (30/3/2021).

Sebab itu, bagi yang ingin menggunakan unit link, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, melihat dari ketentuan batas atas risk based capital (RBC) yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%. RBC adalah rasio modal berbasis risiko yang mesti dimiliki perusahaan asuransi, ibaratnya rasio kecukupan modal di perbankan.

Kedua, para nasabah perlu mempelajari dokumen yang diserahkan agen. Irvan menegaskan bahwa bagian penting dari dokumen-dokumen tersebut adalah bagian disclaimer.

"Paling penting harus diperhatikan itu disclaimer bagian polis yang mengatakan tanggung jawab nasabah di mana, sebaiknya apa yang tidak dijamin atau yang tidak ditanggung perusahaan," jelasnya.

Terakhir, para nasabah yang ingin menggunakan fasilitas unit link juga perlu memahami kemampuan premi. Penggunaan asuransi unit link pun harus jelas agar sesuai tujuan.

"Disesuaikan dengan kesanggupan kita. Premi disesuaikan dengan kesanggupan dan rencana ke depan seperti apa," jelasnya.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Asuransi AIA, Ini Salah Kaprah Pemahaman Unit Link

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular