
Heboh Asuransi AIA, Ini Salah Kaprah Pemahaman Unit Link

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberitaan soal unit link, salah satu produk asuransi yang menggabungkan proteksi dan investasi, kembali ramai setelah di media soal dihebohkan oleh isu yang menimpa nasabah asuransi yang mengaku kehilangan sejumlah dana pada salah satu perusahaan asuransi.
Sebuah forum yang dibuat di Facebook dengan nama "Korban Penipuan Asuransi AIA" ini telah menjaring setidaknya 3.600 anggota.
Sebagian mengalami hal serupa dan yang terbaru, tepatnya pada 13 Maret 2021, seorang bernama Maria Trihartati membuat sebuah pengumuman. Dia meminta kepada siapapun yang berada di forum tersebut untuk mengirim data lengkap seperti nama, nomor polis, tanggal polis hingga nominal kerugian yang dialami.
"Mohon yang sudah mengirim data melengkapinya karena setiap langkah akan selalu ditanya data lengkap," imbaunya.
Terkait dengan ini, manajemen PT AIA Financial sudah memberikan pernyataan mengenai pemberitaan nasabah asuransi yang mengaku kehilangan sejumlah uangnya di asuransi AIA.
"Dapat kami sampaikan bahwa seluruh produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan regulator," kata Chief Marketing Officer AIA Financial, Lim Chet Ming dalam keterangan resmi kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
"Nasabah selalu menjadi prioritas utama kami di AIA, sejalan dengan komitmen perusahaan untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik," ujar Lim.
Lantas bagaimana sebetulnya pemahaman mengenai unit link?
Produk unit link merupakan produk asuransi yang juga punya manfaat investasi sehingga memiliki manfaat ganda. Namun pada kenyataannya masih banyak yang salah kaprah mengenai produk yang satu ini, karena meski memiliki manfaat investasi, unit link tetaplah produk asuransi yang manfaat utamanya adalah perlindungan.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan jika dikaitkan dengan investasi unit link memiliki berbagai jenis risiko dari rendah hingga tinggi. Pergerakan nilai investasi unit link pun pergerakan nilai investasinya diketahui nasabah dari asuransi berubah NAB (nilai aktiva bersih) yang berubah dari waktu ke waktu.
"Ada sebagian masyarakat yang memahami risiko yang ditanggung pemegang polis karena mendapatkan laporan NAB setiap bulan. Yang jadi persoalan orang menganggap unit link akan memberikan keuntungan besar di akhir masa polis, karena pergerakan bisa naik atau turun sesuai dengan pasar modal," kata Irvan kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan unit link berbeda dengan produk saving plan, sehingga masyarakat harus mengetahui secara pasti perbedaannya.
Unit link ada yang bergaransi ada yang tidak bergaransi, untuk yang bergaransi salah satu keuntungannya termasuk santunan dan bunga yang dihasilkan dari penempatan investasi.
Sementara yang tidak bergaransi tidak bisa memberikan bunga tetap atau manfaat lainnya, yakni unit link yang kebanyakan dikenal masyarakat.
Irvan mengatakan untuk yang bergaransi dikenal dengan nama saving plan, yang biasanya menawarkan bunga lebih tinggi dibandingkan deposito.
"Kalau yang tidak bergaransi unit link yang banyak kita kenal pergerakan NAB nya berfluktuasi dari waktu ke waktu dan tidak ada jaminan kepastian. Dalam unit link bergaransi banyak unsur investasi, sementara yang tidak bergaransi banyak unsur proteksi," jelasnya.
Dalam pengelolaan asuransi ada tiga pilar yang harus dipegang yakni tata kelola, risk management, dan pemenuhan terhadap aturan.
Bagi perusahaan asuransi tidak cukup memperhatikan satu atau dua aspek tersebut, karena semuanya harus dipenuhi secara konsisten.
Selain itu diperlukan reformasi IKNB (industri keuangan non bank) seperti yang pernah dicanangkan OJK beberapa waktu lalu.
Industri asuransi termasuk sektor yang memiliki sejumlah peraturan ketat, namun dari sisi pengawasan masih lemah.
Hal ini menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan.
Industri dengan peraturan yang ketat dan sudah berjalan baik yang sering menjadi contoh adalah sektor perbankan, terutama setelah krisis 1998 dan 2008. Sayangnya, tidak demikian dengan yang terjadi dalam IKNB karena masih ada jarak antara peraturan dengan pengawasan.
"Secara berkala, triwulan dan tahunan ada bermacam-macam laporan dari manajemen risiko, laporan keuangan namun sangat lemah berkaitan dengan kajian pengawasan," kata Irvan.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh AIA, Nasabah Ramai Lagi Bahas Unit Link di Medsos
