
Hari Ini PPKM Dimulai, Ganjil-Genap Belum Berlaku di Jakarta

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Pembatasan mobilisasi masyarakat ini berlangsung selama 15 hari mulai hari ini, 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Penerapan ini juga sebagai upaya menindak lanjuti mandatori dari Pemerintah Pusat soal Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali, usai melonjaknya angka kenaikan positif Covid-19 di kota-kota besar.
Dilansir pada akun Instagram @dishubdkijakarta, peniadaan sistem Ganjil Genap diperpanjang mengikuti PSBB transisi Jakarta hingga 17 Januari 2020.
Begitu juga dari akun Twitter @TMC Polda Metro Jaya yang juga menginformasikan aturan Ganjil Genap masih mengikuti aturan PSSB Transisi sebelumnya yang masih ditiadakan hingga 17 Januari mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Dimana untuk sektor transportasi umum angkutan massal hanya boleh mengangkut 50% jumlah penumpang dari total kapasitas. Hal ini juga berlaku untuk taksi online dan mobil rental.
Sementara itu, untuk angkutan roda dua atau ojek online dan konvensional masih diperbolehkan membawa penumpang seperti biasa atau 100%.
Mengutip Detik.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Limpo, mengatakan sejumlah jam operasional angkutan umum seperti TransJakarta, angkutan umum regular dan MRT waktu operasionalnya dari pukul 05.00-20.00.
Selain itu, untuk waktu operasional LRT mulai dari 05.30-20.00 WIB. Kemudian angkutan perairan 05.00 - 18.00 WIB.
"Diharapkan jumlah penumpang angkutan umum juga berkurang mengingat WFO(work from office) hanya 25% dan WFH (work from home) 75%. Dalam hal antrian, petugas Dishub, Satpol PP, dan petugas operator angkutan akan mengatur untuk tetap terjagaphysical distancing," kata Syahrin.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tambah 1.054, Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Dekati Rekor