Ini Salah Kaprah yang Sering Terjadi Pada Unit Link

My Money - Rahajeng Kusumo Hastuti & Yuni Astutik, CNBC Indonesia
02 September 2020 19:52
coin piles and glass for investment in the future. Foto: Freepik

Jakarta, CNBC Indonesia- Produk unit link merupakan produk asuransi yang juga punya manfaat investasi sehingga memiliki manfaat ganda. Sayangnya masih banyak yang salah kaprah mengenai produk yang satu ini, karena meski memiliki manfaat investasi, unitlink tetaplah produk asuransi yang manfaat utamanya adalah perlindungan.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan jika dikaitkan dengan investasi Unit link memiliki berbagai jenis risiko dari rendah hingga tinggi. Pergerakan nilai investasi unit link pun pergerakan nilai investasinya diketahui nasabah dari asuransi berubah NAB yang berubah dari waktu ke waktu.

"Ada sebagian masyarakat yang memahami risiko yang ditanggung pemegang polis karena mendapatkan laporan NAB setiap bulan. Yang jadi persoalan orang menganggap unit link akan memberikan keuntungan besar di akhir masa polis, karena pergerakan bisa naik atau turun sesuai dengan pasar modal," kata Irvan kepada CNBC Indonesia, Rabu (02/09/2020).

Unit link berbeda dengan produk saving plan, sehingga masyarakat harus mengetahui secara pasti perbedaannya. Dia menjelaskan unit link ada yang bergaransi ada yang tidak bergaransi, untuk yang bergaransi salah satu keuntungannya termasuk santunan dan bunga yang dihasilkan dari penempatan investasi.

Sementara yang tidak bergaransi tidak bisa memberikan bunga tetap atau manfaat lainnya, yakni unit link yang kebanyakan dikenal masyarakat. Irvan mengatakan untuk yang bergaransi dikenal dengan nama saving plan, yang biasanya menawarkan bunga lebih tinggi dibandingkan deposito.

"Kalau yang tidak bergaransi unit link yang banyak kita kenal pergerakan NAB nya berfluktuasi dari waktu ke waktu dan tidak ada jaminan kepastian. Dalam unit link bergaransi banyak unsur investasi, sementara yang tidak bergaransi banyak unsur proteksi," jelasnya.

Dalam pengelolaan asuransi ada tiga pilar yang harus dipegang yakni tata kelola, risk manajemen, dan pemenuhan terhadap aturan. Bagi perusahaan asuransi tidak cukup memperhatikan satu atau dua aspek tersebut, karena semuanya harus dipenuhi secara konsisten. Selain itu diperlukan reformasi IKNB seperti yang pernah dicanangkan OJK beberapa waktu lalu.

Industri asuransi termasuk sektor yang memiliki sejumlah peraturan ketat, namun dari sisi pengawasan masih lemah. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan. Industri dengan peraturan yang ketat dan sudah berjalan baik yang sering menjadi contoh adalah sektor perbankan, terutama setelah krisis 1998 dan 2008. Sayangnya, tidak demikian dengan yang terjadi dalam IKNB karena masih ada jarak antara peraturan dengan pengawasan.

"Secara berkala, triwulan dan tahunan ada bermacam-macam laporan dari manajemen risiko, laporan keuangan namun sangat lemah berkaitan dengan kajian pengawasan," kata Irvan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

OJK Ungkap Penyebab Banyak Agen Unit Link Bermasalah


(dob/dob)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading