Duh! Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Malah Rugikan Nasabah

Rahajeng Kusumo Hastuti & Yuni Astutik, CNBC Indonesia
02 September 2020 16:33
Mencermati Penetapan PKU Perusahaan Asuransi Gagal Bayar (CNBC Indonesia TV)
Foto: Mencermati Penetapan PKU Perusahaan Asuransi Gagal Bayar (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia- Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bijak mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan asuransi ketika sedang menghadapi masalah.

Alih alih melindungi nasabah, PKU perusahaan asuransi malah dikhawatirkan akan merugikan nasabah karena proses pembayaran klaim polis akan tertunda.

Irvan mengatakan sanksi PKU berdampak berat bagi industri, apalagi di masa pandemi ini hampir semua perusahaan asuransi mengalami hal sama.

"PKU ini pernah dialami oleh Bumi Asih Jaya yang berujung pailit. Malah mereka balik menggugat OJK karena PKU itu malapetaka bagi mereka dan ditinggalkan nasabah. Ini menjadi pelajaran, jangan sampai dialami oleh asuransi lain," kata Irvan kepada CNBC Indonesia, Rabu (02/09/2020).

Sanksi PKU yang diberikan kepada perusahaan asuransi, menurutnya semakin memberatkan perusahaan dalam skema pembayaran yang dilakukan, baik restrukturisasi, penjadwalan ulang, yang sudah dirancang dari polis jatuh tempo. Selain itu, perusahaan asuransi harus melakukan profiling kepada nasabahnya secara spesifik untuk memudahkan program tersebut.

Menurutnya memberikan PKU harus dilakukan secara hati-hati dan tidak dapat dilakukan sembarangan. Dia meminta sebelum adanya sanksi PKU maka regulator harus mengeluarkan terlebih dahulu sanksi administrasi 1 sampai 3 yang juga memiliki jeda waktu. 

Salah satu perusahaan asuransi yang dikenakan PKU akhir-akhir ini adalah PT Asuransi Jiwa Kresa (Kresna Life). Asuransi yang merupakan bagian dari grup Kresna ini sebelumnya menghadapi kesulitan membayar polis nasabah karena ekonomi melambat akibat Covid-19.

Namun, pembayaran polis tersebut semakin sulit setelah Kresna Life mendapatkan sanksi PKU dari OJK.

Pada kesempatan yang sama, Irvan menilai selama ini dari sisi aturan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) memiliki perangkat aturan yang ketat, namun belum dibarengi dengan pengawasan yang kekat pula. Pengawasan menurutnya bisa dilakukan berdasarkan dari laporan yang dibuat berkala oleh perusahaan.

"Dalam kasus gagal bayar laporan dikirimkan setiap saat, namun apa langkah yang dilakukan apakah penghentian sementara produk atau kegiatan usaha itu tidak pernah dilakukan OJK. Yang baru saja adalah Kresna Life yang dikenakan PKU, tetapi harus dikaji apa sudah melalui langkah peringatan dan sanksi admistrasi yang harus dipenuhi, lalu bagaimana asuransi lain yang tidak mengalami PKU tapi memiliki masalah yang besar," katanya.

Untuk menghindari gagal bayar, perusahaan asuransi menurutnya harus tetap berpegang pada tiga hal dalam pengelolaannya yakni tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan pemenuhan aturan. Tidak bisa hanya melakukan satu atau dua dari tiga hal tersebut, dan harus dilakukan secara konsisten. Selain itu diperlukan reformasi IKNB seperti yang pernah dicanangkan OJK beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Benarkah Kresna Life Mulai Bayar Polis? Ini Pengakuan Nasabah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular