Siapa yang Awasi Financial Planner Jika Buat Rugi Masyarakat?

Rahajeng Kusumo, CNBC Indonesia
23 July 2020 07:39
IHSG

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan ini ramai dibicarakan tentang kisah klien financial Planner PT Jouska Finansial Indonesia yang ramai-ramai buka suara terkait kerugian investasi yang dialami. Kasus investasi yang ditangani Jouska mencuat, setelah salah satu mantan klien buka suara. Kemudian banyak bermunculan cerita yang sama yang disampaikan melalui media sosial.

Menanggapi hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sudah menerima laporan terkait keluhan klien Jouska yang mengalami kerugian investasi. Meski demikian menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, izin usaha Jouska sebagai Financial Planner bukan dikeluarkan oleh OJK. Pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI).


"Kami sudah mendapatkan laporan terkait hal ini dan telah berkoordinasi dengan satgas waspada investasi untuk dapat menindak lanjuti," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot, melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/7/2020).

Sekar menambahkan, jika ada keberatan dari klien Jouska karena permasalahan investasi bisa melaporkan ke Satuan Tugas Waspada Investasi. "Sehingga apabila ada keberatan dari klien perusahaan tersebut (Jouska) yang terkait dengan kegiatan investasi dapat melaporkan kepada satgas waspada investasi untuk dapat ditindaklanjuti," tambah Sekar.



Lalu siapa pihak yang berwenang mengawasi financial planner ?

Sekar mengatakan Jouska sebagai financial planner bukanlah lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK. Namun SWI akan memanggil Jouska terkait dengan laporan mengenai kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan ini. Pertemuan ini diagendakan untuk dilakukan pekan depan.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing, mengatakan terdapat dua hal yang akan dimintakan penjelasan oleh satgas ini, yakni berkaitan dengan izin bisnis yang dilakukan perusahaan dan keselarasan bisnis dengan izin yang diperoleh perusahaan.

"Jadi kita akan panggil Jouska ini minggu depan untuk menjelaskan dua hal. Yang pertama mengenai izin kegiatan seperti apa, izin produk dan usahanya. Kedua kegiatan bisnisnya apa yang dilakukan sebenarnya," kata Tongam kepada CNBC Indonesia.

Dia menyebutkan, pemanggilan ini dilakukan terkait dengan adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan. Untuk itu SWI menindaklanjuti untuk melihat adanya hal-hal yang dijalankan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Tongam, kegiatan financial advisory yang menjadi bisnis utama Jouska memiliki batasan-batasan hanya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai produk keuangan dan investasi. Lembaga bukan lembaga yang melakukan eksekusi ataupun penempatan dana dalam produk investasi.

"Kegiatan financial advisor ini atau agregator ini merupakan inovasi baru termasuk inovasi keuangan digital yang perlu kita tangani sehingga masyarakat kita tidak dirugikan. Kita liat kalau sudah masuk ke penempatan atau eksekusi dia harusnya manajer investasi," imbuh Tongam.

SWI dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. SWI juga berkoordinasi dengan berbagai pihak khususnya Kepolisian RI guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal yang ditemukan.

Salah satu cuitan yang disampaikan sebuah akun twitter @yakobus_alvin mengakui pernah menggunakan jasa penasihat keuangan ini pada 2018-2019. Saat ini dia mengakui dananya dikelola oleh Jouska dengan nilai aset mencapai Rp 65 juta.

"Saya klien Jouska tahun 2018-2019. Di atas saya share portfolio saya di saham yang dikelola oleh Jouska. Total dana aset saya yang dikelola adalah Rp 65 juta. Gambar after itu dana sudah saya ambil sedikit. Dikelola ya, bukan sekadar diarahkan," katanya dalam cuitannya ini.

Salah satu portofolio yang ada dalam pengelolaan dana oleh Jouska ini adalah saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK).

Tak hanya melalui akun media sosial, setelah cerita klien Jouska ini diberitakan, redaksi CNBC Indonesia juga menerima tiga email yang menceritakan hal yang sama dengan yang terjadi pada klien Jouska ini.

Lagi-lagi, ketiganya menyebutkan Jouska menempatkan dana investasi mereka pada saham LUCK.

Sebelumnya diberitakan bahwa Muhammad Abdurrahman Khalish, salah seorang klien Jouska, menyampaikan hal tersebut kepada CNBC Indonesia terkait masalah yang dialaminya.

"Saya kehilangan uang puluhan juta karena financial advisory yang serampangan dari Jouska," kata Khalish, saat berbincang dengan CNBC Indonesia melalui layanan pesan singkat, Senin (20/7/2020).

Khalish menceritakan, dirinya menjadi klien Jouska pada September 2018. Saat itu, ia mengambil jasa Manajemen Investasi Saham.

"Karena saya awam masalah investasi dan dunia financial planner atau sejenisnya, jadi saya mempercayakan saja semuanya kepada Jouska," tulis Khalish atau yang biasa disapa Kholis.

Chairman dan President Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant/IARFC) Indonesia menegaskan ada tugas dan fungsi perencana keuangan, terutama untuk perencana keuangan independen. Salah satunya adalah tugasnya dalam melakukan perencanaan dan memberikan edukasi mengenai keuangan.

Selain itu, perencana keuangan independen tidak terikat dengan institusi keuangan manapun, termasuk produk keuangannya. Jika terafiliasi ataupun menerima komisi atau sejenisnya, maka perencana keuangan harus memberitahukan kepada nasabahnya agar tak ada conflict of interest.

Perencana keuangan juga harus memperhatikan profil risiko dari masing-masing nasabahnya sehingga tak semua nasabah bisa menempatkan dana di aset-aset berisiko.
Selain itu, untuk bisa mendapatkan sertifikasi yang diakui secara Internasional, seorang calon Perencana Keuangan profesional harus melalui dan lulus ujian tertulis dan sidang kaji kasus (plan).

Untuk bisa melampaui ujian tertulis dan sidang, maka calon Perencana Keuangan bisa mengambil Pendidikan Perencana Keuangan baik melalui IARFC Indonesia ataupun lembaga pendidikan yang sudah ditunjuk dan bekerja sama dengan IARFC Indonesia, seperti kampus dan lembaga pelaksana pendidikan.



Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular