Siapa yang Awasi Financial Planner Jika Buat Rugi Masyarakat?

Rahajeng Kusumo, CNBC Indonesia
23 July 2020 07:39
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Kamis 26/3/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Chairman dan President Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant/IARFC) Indonesia menegaskan ada tugas dan fungsi perencana keuangan, terutama untuk perencana keuangan independen. Salah satunya adalah tugasnya dalam melakukan perencanaan dan memberikan edukasi mengenai keuangan.

Selain itu, perencana keuangan independen tidak terikat dengan institusi keuangan manapun, termasuk produk keuangannya. Jika terafiliasi ataupun menerima komisi atau sejenisnya, maka perencana keuangan harus memberitahukan kepada nasabahnya agar tak ada conflict of interest.

Perencana keuangan juga harus memperhatikan profil risiko dari masing-masing nasabahnya sehingga tak semua nasabah bisa menempatkan dana di aset-aset berisiko.
Selain itu, untuk bisa mendapatkan sertifikasi yang diakui secara Internasional, seorang calon Perencana Keuangan profesional harus melalui dan lulus ujian tertulis dan sidang kaji kasus (plan).

Untuk bisa melampaui ujian tertulis dan sidang, maka calon Perencana Keuangan bisa mengambil Pendidikan Perencana Keuangan baik melalui IARFC Indonesia ataupun lembaga pendidikan yang sudah ditunjuk dan bekerja sama dengan IARFC Indonesia, seperti kampus dan lembaga pelaksana pendidikan.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular