Jouska Bikin Heboh, Asosiasi: Tak Boleh Trading & Kelola Uang

Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 July 2020 13:48
bursa saham asia
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Klien PT Jouska Finansial Indonesia ramai-ramai buka suara terkait kerugian investasi yang dialami karena menggunakan jasa perusahaan perencanaan keuangan tersebut. Kasus ini kemudian menjadi viral di sosial media dan ikut menjadi perhatian dari Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant/IARFC) Indonesia.

IARFC memaparkan mengenai tugas dan fungsi perencana keuangan, terutama untuk perencana keuangan independen. Chairman dan President IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid dalam keterangan resminya menyebutkan terdapat 13 poin yang merupakan tugas dari profesi ini. Salah satunya adalah tugasnya dalam melakukan perencanaan dan memberikan edukasi mengenai keuangan.

Poin lainnya adalah perencana keuangan independen tidak terikat dengan institusi keuangan manapun, termasuk produk keuangannya. Jika terafiliasi ataupun menerima komisi atau sejenisnya, maka perencana keuangan harus memberitahukan kepada nasabahnya agar tak ada conflict of interest.

Perencana keuangan juga harus memperhatikan profil risiko dari masing-masing nasabahnya sehingga tak semua nasabah bisa menempatkan dana di aset-aset berisiko.

Berikut poin-poin lengkap tugas dari perencana keuangan menurut IARFC:

  1. Sesuai nama dan gelar profesinya, maka seorang perencana keuangan bertugas membantu nasabah melakukan perencanaan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
  2. Perencana Keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli (trading) portofolio nasabah, apalagi melakukannya dengan kuasa penuh (full discretionary), meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah (dalam kondisi mengetahui atau tidak mengetahui pemberian kuasa tersebut).
  3. Untuk dapat mengelola uang nasabah dan transaksi jual-beli (trading) dibutuhkan lisensi khusus yaitu Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan orang tersebut harus bekerja disalah satu perusahaan efek (sekuritas / manajer Investasi), sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Orang yang bekerja di perusahaan efek (sekuritas & manajer investasi) tidak bisa mendeklarasikan dirinya sebagai Independen.
  5. Perencana Keuangan Independen dan firmanya adalah perencana keuangan yang tidak terikat atau terafiliasi dengan institusi atau produk keuangan manapun.
  6. Apabila seorang perencana keuangan dan/atau firmanya berafiliasi dengan institusi keuangan dan produk keuangan manapun mereka wajib memberitahukan kepada nasabah / calon nasabah tentang afiliasi tersebut dan adanya kemungkinan benturan kepentingan (conflict of interest).
  7. Apabila seorang perencana keuangan independen dan/atau firmanya menerima uang baik dalam bentuk komisi, fee, dan lain sebagainya dari institusi ataupun hasil penjualan produk keuangan, maka wajib memberitahukan kepada nasabah / calon nasabah, tentang adanya kemungkinan benturan kepentingan (conflict of interest).
  8. Dalam setiap melakukan perencanaan, seorang Perencana Keuangan harus selalu melakukannya dengan penuh kehati-hatian dan menempatkan kepentingan nasabah diatas kepentingan lainnya.
  9. Perencanaan kepada nasabah harus sesuai dengan profil risiko dari nasabah, tujuan keuangan, jangka waktu pencapaian.
  10. Setiap nasabah memiliki profil risiko yang berbeda, sehingga tidak serta merta semua nasabah akan berinvestasi atau harus berinvestasi pada produk keuangan dan produk investasi, apalagi investasi pada saham dan saham IPO.
  11. Profesi apapun yang berkaitan dengan kegiatan Investasi di Pasar Modal, tidak diperbolehkan memberikan janji imbal hasil investasi pasti kepada kliennya.


IARFC Indonesia merupakan organisasi nirlaba (non-profit), menjadi salah satu dari 35 perwakilan IARFC di seluruh dunia yang menginduk kepada IARFC Internasional (www.IARFC.org). IARFC Internasional didirikan oleh para Profesional Perencana Keuangan di Indonesia sejak tahun 2003.

Untuk bisa mendapatkan sertifikasi yang diakui secara Internasional, seorang calon Perencana Keuangan professional harus melalui dan lulus ujian tertulis dan sidang kaji kasus (plan). Untuk bisa melampaui ujian tertulis dan sidang, maka calon Perencana Keuangan bisa mengambil Pendidikan Perencana Keuangan baik melalui IARFC Indonesia ataupun lembaga pendidikan yang sudah ditunjuk dan bekerja sama dengan IARFC Indonesia, seperti kampus dan lembaga pelaksana pendidikan.

IARFC Indonesia, telah bergabung dan menjadi bagian (stake holder) dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) di Indonesia, yang menjadi salah satu bagian penting dari Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia (APPMI), yang sudah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  serta mendapatkan pengakuan dan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ngaku Rugi Puluhan Juta, Klien Jouska Teriak!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular