Tips Investasi
Reksa Dana Dirundung Malang, Perlukah Berpindah ke Lain Hati?

Jakarta, CNBC Indonesia - Reksa dana atau mutual fund sering disebut instrumen keuangan yang revolusioner, tetapi belakangan kasus-kasus terhadap produk tersebut kembali marak karena ketidakhati-hatian dalam pengelolaan serta ketidakpatuhan terhadap peraturan, dalam hal ini aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Reksa dana di Indonesia diterbitkan pertama kali oleh perusahaan pelat merah PT Danareksa, dan diciptakan sebagai salah satu alternatif investasi baik bagi untuk pemodal kecil maupun pemodal besar yang memiliki uang, tetapi tidak memiliki banyak waktu serta keahlian dalam berinvestasi.
Setelah itu, produk ini terus bertumbuh seiring dengan kenaikan minat investasi atas reksa dana.
Produk reksa dana dapat dibeli di kantor penerbitnya atau manajer investasi (MI) maupun agen penjual efek reksa dana (APERD) seperti bank, perusahaan sekuritas, hingga perusahaan fintech yang banyak beredar serta terdaftar OJK.
Cara membelinya pun sangat mudah, hanya perlu mendaftar sebagai nasabah dan mengisi formulir di tempat anda membeli.
Ketika sudah membeli reksa dana, anda akan mendapat informasi mengenai investasi yang ditanam setiap harinya yang dihitung berdasarkan total aset di bagi total unit yang dikeluarkan atau NAB/Unit.
Secara umum ada empat jenis reksa dana yang diklasifikasikan berdasarkan aset dasarnya (underlying asset) yakni reksa dana saham (equity), reksa dana pendapatan tetap (obligasi), reksa dana pasar uang (deposito), dan reksa dan campuran (kombinasi ketiganya).
Pada reksa dana saham (minimal 80% ditempatkan pada saham), reksa dana pendapatan tetap (minimal 80% ditetapkan pada obligasi), reksa dana pasar uang (ditempatkan pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan obligasi yang jatuh tempo di bawah 1 tahun).
Sedangkan pada reksa dana campuran, yakni mengandung unsur dari dari portofolio di atas, maksimal 79% ditempatkan pada salah satu instrumen pada saham, obligasi, dan pasar uang.
Adapun berdasarkan karakteristik produknya, ada reksa dana yang bersifat konvensional dan ada yang mengacu pada prinsip syariah.
Secara denominasi mata uangnya, reksa dana dapat diterbitkan dalam bentuk rupiah serta mata uang asing, terutama reksa dana berbentuk pasar uang yang aset dasarnya dapat berupa deposito dolar atau global bond.
Data Infovesta mencatat, hingga September lalu, kinerja produk reksa dana (RD) pendapatan tetap dan RD pasar uang masih menjadi jawaranya, sedangkan dua jenis reksa dana lain masih negatif yakni RD saham dan RD campuran.