Lagi! OJK Bersih-bersih, 7 Reksa Dana MI Hary Tanoe Disuspen

Irvin Avriano Arief, CNBC Indonesia
19 December 2019 15:47
Berdasarkan surat OJK bernomor S-1542/PM.21/2019 tertanggal 16 Desember 2019 disebutkan bahwa ketujuh produk kelolaan manajer investasi milik
Foto: Gedung MNC (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi bersih-bersih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlanjut lagi jelang akhir tahun dengan ditemukannya pelanggaran terkait portofolio investasi di dalam tujuh reksa dana yang dikelola PT MNC Asset Management.

Kemudian, OJK menindaklanjutinya dengan larangan menambah unit baru untuk tujuh reksa dana perseroan, atau dengan kata lain suspensi beli untuk reksa dana yang memiliki total dana kelolaan Rp 1,21 triliun tersebut.



Berdasarkan surat OJK bernomor S-1542/PM.21/2019 tertanggal 16 Desember 2019 disebutkan bahwa ketujuh produk kelolaan manajer investasi milik Grup MNC yang dimiliki Hary Tanoesoedibjo itu disuspen beli sampai perintah otoritas dipenuhi karena ada beberapa pelanggaran.


Surat yang ditandatangani oleh Kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari itu menyatakan ada tiga pelanggaran yang ditemukan pada perusahaan manajer investasi yang mengelola reksa dana senilai Rp 6,01 triliun tersebut.

Pertama, kepemilikan portofolio yang porsinya lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih (NAB, dana kelolaan) untuk reksa dana konvensional, dan lebih dari 20% untuk reksa dana syariah.

Beberapa portofolio yang porsinya melebihi ketentuan adalah Obligasi TPS Food (AISA) II/2017 sebesar 23,05% pada RD Syariah MNC Dana Syariah, saham PT MNC Land Tbk (KPIG) 21,42% pada RD Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II, dan Obligasi Sumberdaya Sewatama (SSMM) I/2012/B 18,97% pada RD MNC Dana Kombinasi.

Portofolio lain adalah saham PT Ayana Land International Tbk (NASA) 16,43% pada RD MNC Dana Kombinasi, efek pasar uang PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) Cabang KC Kebon Sirih 14,89% pada RD MNC Smart Equity Fund, dan Obligasi PT Global Mediacom Tbk (BMTR) Berkelanjutan I/Tahap I/2017/A 12,59% pada RD MNC Dana Likuid.

Kedua, adalah pelanggaran efek terafiliasi berporsi lebih dari 20% NAB pada beberapa reksa dana yang dikelola perseroan. Produk yang porsi efek afiliasinya melebihi ketentuan adalah RD MNC Dana Ekuitas dengan porsi 29,31%, RD MNC Dana Kombinasi 30,09%, RD Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II 21,42%, dan RD Syariah MNC Dana Syariah 28,43%.

Ketiga, penempatan investasi pada efek utang yang sudah gagal bayar (default). Beberapa surat utang tersebut adalah Obligasi SSMM I/2012/B pada tiga reksa dana, Obligasi AISA I/2013 pada dua reksa dana, Sukuk Ijarah SSMM I/2012 pada dua reksa dana, dan Sukuk Ijarah AISA II/2016 pada dua reksa dana.

Menyikapi pelanggaran itu, OJK menyampaikan sudah pernah menyampaikan perintah untuk melakukan tindakan tertentu pada Oktober 2017 dan pada Februari 2018.

Untuk itu, kali ini OJK menyampaikan beberapa perintah kepada perusahaan yang dipimpin Freri Kojongian itu menyesuaikan portofolio sesuai dengan POJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Kebijakan ini dilakukan karena OJK serius menindaklanjuti pembersihan ekosistem keuangan agar lebih kredibel.

Ketujuh produk yang terkena suspen beli untuk sementara waktu sesuai ketentuan OJK adalah:
  1. MNC Dana Pendapatan Tetap III
  2. MNC Dana Syariah Ekuitas II
  3. MNC Dana Lancar
  4. MNC Dana Likuid
  5. MNC Dana Kombinasi
  6. MNC Dana Syariah
  7. MNC Dana Ekuitas

Termasuk ketujuh produk itu, sekurangnya MNC Asset Management mengelola 56 reksa dana dan tidak menutup kemungkinan perusahaan juga mengelola dana nasabah melalui kontrak pengelolaan dana nasabah individu (KPD, PDNI).

[Gambas:Video CNBC]

Data OJK menunjukkan MNC Asset Management dimiliki oleh PT Bhakti Capital Indonesia Tbk (sekarang PT MNC Capital Tbk-BCAP) dengan porsi saham 99%, dan Koperasi Karyawan PT Bhakti Investama Tbk (sekarang bernama PT MNC Investama Tbk-BHIT) dengan porsi kepemilikan 0,01%.

***

Sebagai bagian dari hak jawab, MNC Asset Management menyatakan bahwa masalah portofolio reksa dana perseroan yang menjadi fokus OJK disebabkan oleh perubahan harga pasar dan perubahan dana kelolaan.

"Hal ini lebih disebabkan oleh perubahan harga pasar dari portofolio dan perubahan asset under management [AUM] dari reksa dana tersebut yang mengakibatkan beberapa reksa dana melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK," ujar manajemen MNC Asset Management dalam hak jawabnya semalam (19/12/19).

Hak jawab manajer investasi Grup MNC itu menyatakan selama 19 tahun berdiri, perusahaan selalu dan akan senantiasa berusaha untuk memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memenuhi segala ketentuan itu, manajer investasi tersebut menyatakan sedang melakukan penyesuaian atas komposisi portofolio efek agar sesuai dengan dua aturan reksa dana OJK. Kedua aturan itu adalah POJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK No.19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.

Terkait dengan pernyataan OJK tentang penempatan investasi pada efek utang yang sudah gagal bayar (default), MNC Asset Management menyatakan selalu berusaha menginvestasikan pada efek dengan potensi imbal balik yang optimal, dengan melakukan kajian yang komprehensif sesuai dengan prinsip kehati-hatian pada saat melakukan pemilihan portofolio efek.

Namun, perusahaan yang dipimpin Freri Kojongian tersebut mengatakan dalam berjalannya waktu, tidak menutup kemungkinan portofolio tersebut mengalami default maupun restrukturisasi.

"Atas portofolio yang mengalami default atau dalam proses restrukturisasi, MNC Asset Management berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik dari para nasabah perusahaan."

TIM RISET CNBC INDONESIA
(irv/hps) Next Article Memaknai Bulan Inklusi Keuangan dan Tugas Yang Belum Selesai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular