
OJK Larang Bank Ganti Rugi Uang Nasabah Jiwasraya, Benarkah?
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
04 December 2019 20:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Vice President Samsung Electronic Indonesia, Lee Kang Hyun yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Korea di Indonesia mendatangi Komisi VI DPR RI. Kedatangannya ke DPR sebagai korban PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ia mengatakan, ia mengalami kerugian yang cukup besar. Sebab, ia sebelumya telah membeli polis asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,2 miliar dan baru melakukan penarikan sebesar Rp 8 miliar.
"Masih ada Rp 8,2 miliar lagi uang saya di Jiwasraya," kata dia di Gedung DPR RI, Rabu (4/12/2019).
Ia mengatakan, bukan hanya dirinya tapi ada sebanyak 474 orang Korea Selatan yang menjadi korban Jiwasraya dengan total dana Rp 572 miliar. Pembelian polis dilakukan di PT Bank KEB Hana Indonesia.
Menurutnya, saat masalah di Jiwasraya terjadi, Bank Hana ingin mengganti uang nasabah dengan mencairkan polisnya. Namun, dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan sejalan dengan peraturan yang ada.
"Hana Bank mau tanggung jawab. Mereka siap tapi OJK tidak memperbolehkan. Alasannya ada aturan OJK. Jadi saya mau tanya apa memang benar masalahnya bener dan OJK tidak memperbolehkan. Soalnya Hana Bank jadi gak bisa apa-apa," jelasnya.
Ia mengklaim, sudah pernah mendatangi OJK bersama dengan nasabah lainnya tapi ditolak. Oleh karenanya ia berencana membawa ke ranah hukum untuk mengetahui alasan sebenarnya OJK melarang bank melakukan pencairan polis.
"Akan melihat OJK benar atau enggak aturan yang enggak boleh begitu. Nanti coba cek dulu. Kalau enggak bisa, jadi arahnya mungkin malah hukum. Tapi kalau OJK bilang terserah Hana bank, korban Koreanya udah bisa terima. Tapi kan sekarang Hana Bank gak bisa berbuat apa-apa," tegasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih mengatakan penanganan Jiwasraya sepenuhnya dilakukan oleh pemilik dan manajemen yang tentu memahami aturan yang ada termasuk aksi korporasi dalam rangka penyelesaian kepada pemegang polis.
"OJK memberikan perhatian terhadap upaya yang dilakukan oleh para nasabah Jiwasraya. Termasuk memonitor langkah-langkah Jiwasraya yang diinformasikan kepada OJK bahwa sebagian polis telah dibayar sementara yang belum juga sudah dibayarkan bunganya," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
"Sementara itu OJK terus melakukan komunikasi dengan pemilik. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri BUMN, OJK akan berdiskusi dengan Kementerian BUMN untuk membahas upaya mengatasi permasalahan Jiwasraya."
(roy/roy) Next Article Puluhan Korban Asuransi Jiwasraya Adukan Nasibnya ke DPR
Ia mengatakan, ia mengalami kerugian yang cukup besar. Sebab, ia sebelumya telah membeli polis asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,2 miliar dan baru melakukan penarikan sebesar Rp 8 miliar.
Menurutnya, saat masalah di Jiwasraya terjadi, Bank Hana ingin mengganti uang nasabah dengan mencairkan polisnya. Namun, dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan sejalan dengan peraturan yang ada.
"Hana Bank mau tanggung jawab. Mereka siap tapi OJK tidak memperbolehkan. Alasannya ada aturan OJK. Jadi saya mau tanya apa memang benar masalahnya bener dan OJK tidak memperbolehkan. Soalnya Hana Bank jadi gak bisa apa-apa," jelasnya.
Ia mengklaim, sudah pernah mendatangi OJK bersama dengan nasabah lainnya tapi ditolak. Oleh karenanya ia berencana membawa ke ranah hukum untuk mengetahui alasan sebenarnya OJK melarang bank melakukan pencairan polis.
"Akan melihat OJK benar atau enggak aturan yang enggak boleh begitu. Nanti coba cek dulu. Kalau enggak bisa, jadi arahnya mungkin malah hukum. Tapi kalau OJK bilang terserah Hana bank, korban Koreanya udah bisa terima. Tapi kan sekarang Hana Bank gak bisa berbuat apa-apa," tegasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih mengatakan penanganan Jiwasraya sepenuhnya dilakukan oleh pemilik dan manajemen yang tentu memahami aturan yang ada termasuk aksi korporasi dalam rangka penyelesaian kepada pemegang polis.
"OJK memberikan perhatian terhadap upaya yang dilakukan oleh para nasabah Jiwasraya. Termasuk memonitor langkah-langkah Jiwasraya yang diinformasikan kepada OJK bahwa sebagian polis telah dibayar sementara yang belum juga sudah dibayarkan bunganya," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
"Sementara itu OJK terus melakukan komunikasi dengan pemilik. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri BUMN, OJK akan berdiskusi dengan Kementerian BUMN untuk membahas upaya mengatasi permasalahan Jiwasraya."
(roy/roy) Next Article Puluhan Korban Asuransi Jiwasraya Adukan Nasibnya ke DPR
Most Popular