
Tips Investasi
Banyak yang Nyungsep, Yuk Belajar Pilih Reksa Dana
Yazid Muamar, CNBC Indonesia
22 November 2019 14:17

Menjadi investor reksa dana sangat mudah, bahkan semakin mudah dengan semakin banyaknya saluran distribusi penjualan secara online oleh berbagai pihak.
Jika membeli langsung di penerbit, umumnya proses yang akan dilalui sebagai berikut:
- Pertama-tama siapkan dokumen Pendukung seperti: foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan buku tabungan (halaman depan yang memuat nomer rekening), serta materai Rp 6.000;
- Isi Formulir Pembukaan Rekening (FPR). Setelah formuliar dan copy dokumen dinyatakan lengkap;
- Setelah disetujui menjadi nasabah, calon investor akan mendapatkan e-mail berupa username & password untuk masuk ke sistem aplikasi reksa dana;
- Setor Dana. Pihak MI akan menginformasikan nomor rekening bank kepada nasabah untuk menyetor dana pembelian reksa dana yang telah dipilih melalui sistem yang diberikan MI.
Sudah banyak MI yang menterjemahkan proses manual tersebut menjadi online, proses yang harus dilalui nasabah kurang lebih hampir sama. Jika membeli agen penjual efek reksa dana (APERD) seperti bank, sekuritas, ecommerce, maka nasabah hanya berhubungan dengan pihak APERD tersebut.
Untuk isian formulir, pihak otoritas semakin memperingkas data-data nasabah yang harus dihimpun oleh pihak penjual yang harus diisi pembeli, dengan catatan jumlah transaksinya tidak lebih dari Rp 100 juta.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(yam/yam)Pages
Most Popular