Tips Investasi

Banyak yang Nyungsep, Yuk Belajar Pilih Reksa Dana

Yazid Muamar, CNBC Indonesia
22 November 2019 14:17
Banyak yang Nyungsep, Yuk Belajar Pilih Reksa Dana
Foto: Infografis/Jalur Investasi Untuk Pemula/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Sering mendengar istilah reksa dana atau mutual fund? tahukah sebenarnya produk investasi seperti apakah reksa dana itu? yukk mari kita bahas.

Reksa Dana menurut istilahnya mengandung arti menjaga dana, diterbitkan pertama kali oleh perusahaan BUMN bernama PT Danareksa. Reksa Dana diciptakan sebagai salah satu alternatif baik bagi pemodal kecil maupun besar yang memiliki uang tetapi tidak memiliki banyak waktu dan keahlian menjalankan investasinya.

Di Indonesia, reksa dana umumnya berbentuk Kontrak investasi kolektif (KIK), yakni kontrak produk yang dibuat oleh pengelola atau Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian (BK) yang berfungsi menyimpan dana nasabah.

Produk reksa dana tersebut kemudian dijual dan dapat dibeli di kantor MI maupun agen penjual efek reksa dana (APERD) yang berkerja sama dengan MI seperti bank, sekuritas, perusahaan e-commerce seperti tokopedia, bukalapak, bibit, bareksa, dan lain sebagainya.

Apa Saja Produk-Produk Reksa Dana
Pada produk reksa dana yang dijual tanpa pembatasan unit (open end), karakteristik produk dibagi berdasarkan (underlying) investasinya, sebagai contoh pada reksa dana saham (minimal 80% ditempatkan di saham), reksa dana pendapatan tetap (minimal 80% berupa obligasi), reksa dana pasar uang (ditempatkan pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan obligasi yang jatuh tempo di bawah 1 tahun).

Sedangkan pada reksa dana campuran, yakni mengandung unsur dari dari portofolio di atas, maksimal 79% ditempatkan pada salah satu instrumen pada saham, obligasi, dan pasar uang.

Untuk reksa dana yang penerbitan unitnya dibatasi (closed End), saat ini terdiri dari reksa dana terstruktur, reksa dana terproteksi, dan Exchange Traded Fund (ETF).

Reksa dana terstruktur terdiri dari reksa dana index (komposisinya mengacu pada index tertentu), reksa dana terproteksi (nilai pokoknya diproteksi oleh MI), reksa dana dengan penjaminan atau capital guaranteed Fund (saat ini belum ada yang menerbitkan).

Sesuai karakteristik produknya, ada reksa dana yang bersifat konvesional dan ada yang mengacu pada prinsip syariah. Ada pula yang diterbitkan dalam bentuk mata uang asing, khususnya reksa dana pasar uang yang aset dasarnya menggunakan mata uang dolar AS.

Sebelum pilah-pilih reksa dana yang akan dibeli untuk berinvestasi, tentu kita harus tahu bagaimana cara membaca kinerja sebuah reksa dana.

Seperti yang telah diketahui, reksa dana dikelola oleh Manajer Investasi (MI), sedangkan uangnya disimpan di Bank Kustodian dengan rekening terpisah atas nama produk reksa dana tersebut.

Selain sebagai penyimpan dana, Bank Kustodian juga berfungsi sebagai pengawas MI agar berinvestasi sesuai dengan prospektus maupun peraturan yang berlaku.

Fungsi utama custodian bank lainnya adalah menerbitkan Unit Penyertaan (UP) investasi, dari sinilah diketahui sudah seberapa berkembang investasi yang telah ditanamkan. 

Mengenal NAB/Unit

Pada saat pertama kali reksa dana terbentuk harganya adalah Rp 1000 per unitnya, angka tersebut ditetapkan oleh otoritas (OJK). Untuk reksa dan open end (saham, obligasi, pasar uang) minimal dana yang berhasil dihimpun MI atau dikenal dengan nama Aset Under Management (AUM) disyaratkan untuk pertama kali Rp 25 miliar.
 
Nah, unit penyertaan tersebut kemudian dibagi dengan nilai Rp 1000, yang berarti unit yang tercipta (unit kreasi) sebesar 25 juta unit. Perkembangan suatu reksa dana bisa dilihat dari unit kreasi yang tercipta, sedangkan bagi investor yang dilihat adalah pertumbuhan harganya (Rp 1000) atau Nilai Aktiva Bersihnya (NAB/Unit) atau Net Asset Value/unit (NAV/unit).

Disebut nilai aktiva bersih (NAB) karena nilai aset yang ditransaksikan oleh MI terlebih dahulu dikurangi dengan fee transaksi jual-beli efek (contoh transaksi saham, obligasi), pajak, fee MI, Fee bank kustodian  dan kewajiban lainnya.

Kewajiban pencatatan tersebut ada pada Bank Kustodian yang dilakukan setiap hari dengan mengirimkan laporan kepada MI.

Menjadi investor reksa dana sangat mudah, bahkan semakin mudah dengan semakin banyaknya saluran distribusi penjualan secara online oleh berbagai pihak.

Jika membeli langsung di penerbit, umumnya proses yang akan dilalui sebagai berikut:

  • Pertama-tama siapkan dokumen Pendukung seperti: foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan buku tabungan (halaman depan yang memuat nomer rekening), serta materai Rp 6.000;
  • Isi Formulir Pembukaan Rekening (FPR). Setelah formuliar dan copy dokumen dinyatakan lengkap;
  • Setelah disetujui menjadi nasabah, calon investor akan mendapatkan e-mail berupa username & password untuk masuk ke sistem aplikasi reksa dana;
  • Setor Dana. Pihak MI akan menginformasikan nomor rekening bank kepada nasabah untuk menyetor dana pembelian reksa dana yang telah dipilih melalui sistem yang diberikan MI.

Sudah banyak MI yang menterjemahkan proses manual tersebut menjadi online, proses yang harus dilalui nasabah kurang lebih hampir sama. Jika membeli agen penjual efek reksa dana (APERD) seperti bank, sekuritas, ecommerce, maka nasabah hanya berhubungan dengan pihak APERD tersebut. 

Untuk isian formulir, pihak otoritas semakin memperingkas data-data nasabah yang harus dihimpun oleh pihak penjual yang harus diisi pembeli, dengan catatan jumlah transaksinya tidak lebih dari Rp 100 juta.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(yam/yam) Next Article Investasi Bodong Makin Marak, Ini Cara Bentengi Diri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular