11 Tahun Digantung, Nasabah Laporkan Bakrie Life ke Polisi

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
10 April 2019 13:36
Bakrie Life adalah asuransi milik Bakrie Capital Indonesia yang dimiliki oleh Bakrie Group.
Foto: Pelaporan oleh Nasabah kepada Manajemen Bakrie Life di Bareskrim (ist)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 16 pemegang polis asuransi Jiwa Bakrie Life memutuskan melaporkan manajemen Bakrie Life ke Bareskrim Polri hari ini, Rabu (10/4/2019), karena tidak memenuhi kewajiban berupa membayar polis. Mereka adalah pemilik produk Diamond Investa yang diterbitkan oleh Bakrie Life.

Juru bicara nasabah Wahyudi mengatakan, setelah 11 tahun masalah ini manajemen masih belum menyelesaikan semua kewajibannya. Nasabah hanya diberikan 'angin surga' atau janji-janji pelunasan kewajiban.

"Sekarang sudah 11 tahun dan saya dibayar bunga saja hanya nol sekian persen dari kewajiban, jadi saya pikir gak ada gunannya menunggu, hanya janji, angin surga dan kata-kata manis. Jadi saya pikir jalur hukum akan menegakkan kebenaran karena bakrie gak niat lagi bayar," jelas Wahyudi dalam konferensi pers di Kuningan City Mall, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Wahyudi menambahkan total premi nasabah yang melaporkan Bakrie Life ke Bareskrim mencapai Rp 25 miliar dengan total kerugian mencapai Rp 100 miliar.


Pengacara pemegang polis Bakrie Life Paulus Jimmytheja Ng menambahkan dalam kasus ini Bakrie Life hak-hak pemegang polis masih belum dikembalikan secara penuh. Total kerugian di atas Rp 100 miliar dalam bentu pokok, hasil investasi dan denda keterlambatan.

"Bakrie Life gagal bayar 2008 dan izin dicabut 2016 dan sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Belum ada keadilan diperoleh nasabah makanya nasabah putuskan lapor kasus ini secara pidan ke Bareskrim," terang Paulus Jimmy.

Paulus Jimmy menambahkan dalam kasus ini pihaknya dan penyidik dari Bareskrim sepakat ada dugaan melawan hukum dalam delik pidana sesuai Undang-Undang Asuransi No.40 tahun 2014 pasal 75 soal asuransi wajib menyampaikan informasi benar. Ada UU perlindungan konsumen No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang dilanggar.

"Tanpa mendahului polisi kami yakin delik pidana kuat dengan pertimbangan produk Diamond Investama ini punya karakter risiko rendah karena 90% dana ke obligasi. [Dalam] prospektus disebutkan obligasi yang dimaksud risiko rendah. 5% deposito dan 5% saham," jelas Paulus Jimmy.

"Kedua investasi ini fix dan dibayar per bulan serta ada manfaat kematian maksimal Rp 1 miliar. Bila Bakrie Life jalankan isi perjanjian dengan nasabah secara konsisten maka Bakrie Life mustahil gagal bayar. Di sinilah indikasi kuat terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."


(roy/miq) Next Article Wah, Lama Tak Berkabar Kasus Bakrie Life 'Bangkit Dari Kubur'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular