
OJK: Hati-Hati Saat Beli Emas Digital
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
19 June 2018 07:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik perdagangan emas digital. Pasalnya, hal tersebut tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L. Tobing menjelaskan perdagangan emas merupakan kegiatan perdagangan yang bukan dilakukan oleh sektor jasa keuangan.
Oleh karena itu, Tongam meminta masyarakat perlu waspada dalam membeli emas digital ini.
Di sisi lain, Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Bambang W. Budiawan mengatakan penjualan emas digital ini berbeda dengan pemasaran yang dilakukan oleh Pegadaian.
Lebih lanjut, OJK mengatakan pengawasan penjualan emas digital ini kembali kepada masing-masing institusi yang memberikan perizinan. "Institusi mana yang berwenang, mereka yang kasih izin usaha perdagangan emas dengan mekanisme digital itu," ucap Bambang.
Marketplace Bukalapak merupakan salah satu perusahaan e-commerce yang melakukan penjualan emas secara digital. Antusiasme masyarakat pun tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai lebih dari 200.000 pembeli emas.
Corporate Communication Manager Bukalapak Eva Andarini menjelaskan penjualan emas digital yang dilakukan oleh Bukalapak melalui fiturnya BukaEmas diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku sebab perusahaannya membeli emas fisik sesuai dengan jumlah pembelian yang dilakukan oleh pengguna.
(prm) Next Article Beli Emas 'Digital' Recehan Tanpa Fisik Makin Menjamur
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L. Tobing menjelaskan perdagangan emas merupakan kegiatan perdagangan yang bukan dilakukan oleh sektor jasa keuangan.
"Hal ini berbeda dengan tabungan emas," ujarnya kepada CNBC Indonesia yang dikutip Selasa (19/6/2018).
Oleh karena itu, Tongam meminta masyarakat perlu waspada dalam membeli emas digital ini.
"Kalau beli emas, seharusnya kita dapat emas, bukan aset semu. Ini yang perlu diperhatikan oleh konsumen," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Bambang W. Budiawan mengatakan penjualan emas digital ini berbeda dengan pemasaran yang dilakukan oleh Pegadaian.
"Kalau Pegadaian kan clear," ungkapnya.
Lebih lanjut, OJK mengatakan pengawasan penjualan emas digital ini kembali kepada masing-masing institusi yang memberikan perizinan. "Institusi mana yang berwenang, mereka yang kasih izin usaha perdagangan emas dengan mekanisme digital itu," ucap Bambang.
Marketplace Bukalapak merupakan salah satu perusahaan e-commerce yang melakukan penjualan emas secara digital. Antusiasme masyarakat pun tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai lebih dari 200.000 pembeli emas.
Corporate Communication Manager Bukalapak Eva Andarini menjelaskan penjualan emas digital yang dilakukan oleh Bukalapak melalui fiturnya BukaEmas diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku sebab perusahaannya membeli emas fisik sesuai dengan jumlah pembelian yang dilakukan oleh pengguna.
(prm) Next Article Beli Emas 'Digital' Recehan Tanpa Fisik Makin Menjamur
Most Popular