
Beli Emas 'Digital' Recehan Tanpa Fisik Makin Menjamur
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
18 June 2018 10:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Teknologi Finansial (Tekfin/Fintech) makin memudahkan masyarakat dalam berinvestasi. Dari reksa dana hingga saham semua hanya tinggal klik saja.
Bahkan saat ini, semakin menjamur investasi emas melalui Fintech dengan menggunakan aplikasi-aplikasi yang terhubung dengan server langsung.
Dari marketplace toko online seperti Tokopedia hingga Bukalapak sampai platform seperti Tamasia dan EmasDigi membuat masyarakat membeli emas mulai dari Rp 10.000. Selain itu, Pegadaian pun merambah bisnis tabungan emas mulai dari nominal yang murah.
Kepemilikan emas tersebut tidak hanya dalam dunia maya. Pasalnya tabungan emas tersebut yang mulanya berbentuk digital bisa berwujud emas batangan jika masyarakat ingin mencetaknya walau memang perlu biaya tambahan.
"Tabungan emas memungkinkan kamu bisa menabung dan berinvestasi secara bersamaan. Berbeda dengan mencicil atau pembiayaan emas, melalui tabungan emas kamu tidak perlu membayar sejumlah uang muka di awal," demikian penjelasan OJK dalam situs resminya seperti dikutip Senin (18/6/2018).
"Cukup membuka rekening tabungan emas dengan membayar biaya pembukaan rekening dan biaya pembelian materai, kamu sudah bisa memiliki emas dengan berat minimal 0,01 gram saja, atau sekitar Rp 6.000-an (Perkiraan harga emas 1 gram Rp 600.000)," tambah penjelasan tersebut.
Amankah?
Jika bicara PT Pegadaian mungkin sudah resmi berizin oleh OJK dan dimiliki negara (BUMN). Bagaimana platform penyedia jasa tabungan emas lainnya?
Penjualan emas digital merupakan sebuah hal yang inovatif. Namun ada baiknya untuk memeriksa pengawasan penjualan emas tersebut sebelum berinvestasi di sana.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menjelaskan, beberapa aplikasi dan e-commerce memang banyak yang melakukan penjualan emas secara digital.
"Hal tersebut merupakan hal yang inovatif, tetapi bagaimana dengan pengawasannya," ujar Bhima kepada CNBC Indonesia, Senin (18/6/2018).
Pada proses penjualan emas digital, setidaknya ada dua transaksi yang memerlukan pengawasan regulator atau OJK. Pertama, yakni aktivitas penjualan emas digital itu sendiri yang hal ini seharusnya berada di bawah pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK. Lalu kedua aktivitas pengumpulan uang yang dilakukan dalam penjualan emas tersebut.
"Saya lihat beberapa penjualan emas di aplikasi atau e-commerce belum ada pengawasan dari OJK," kata dia.
Selain melindungi masyarakat, menurut Bhima, adanya pengawasan regulator juga untuk menjaga harga emas tersebut sesuai dengan benchmark yang ada saat ini, yakni harga dari Antam.
"Kalau harga emas di Antam berubah-ubah, sedangkan harga emas di aplikasi tetap, maka hal tersebut patut dipertanyakan," jelas dia.
Hampir semua praktik investasi emas berupa tabungan memang harus memiliki izin penuh OJK. Sehingga perhatikan dahulu sebelum berinvestasi.
(dru/dru) Next Article OJK: Hati-Hati Saat Beli Emas Digital
Bahkan saat ini, semakin menjamur investasi emas melalui Fintech dengan menggunakan aplikasi-aplikasi yang terhubung dengan server langsung.
Dari marketplace toko online seperti Tokopedia hingga Bukalapak sampai platform seperti Tamasia dan EmasDigi membuat masyarakat membeli emas mulai dari Rp 10.000. Selain itu, Pegadaian pun merambah bisnis tabungan emas mulai dari nominal yang murah.
"Tabungan emas memungkinkan kamu bisa menabung dan berinvestasi secara bersamaan. Berbeda dengan mencicil atau pembiayaan emas, melalui tabungan emas kamu tidak perlu membayar sejumlah uang muka di awal," demikian penjelasan OJK dalam situs resminya seperti dikutip Senin (18/6/2018).
"Cukup membuka rekening tabungan emas dengan membayar biaya pembukaan rekening dan biaya pembelian materai, kamu sudah bisa memiliki emas dengan berat minimal 0,01 gram saja, atau sekitar Rp 6.000-an (Perkiraan harga emas 1 gram Rp 600.000)," tambah penjelasan tersebut.
Amankah?
Jika bicara PT Pegadaian mungkin sudah resmi berizin oleh OJK dan dimiliki negara (BUMN). Bagaimana platform penyedia jasa tabungan emas lainnya?
Penjualan emas digital merupakan sebuah hal yang inovatif. Namun ada baiknya untuk memeriksa pengawasan penjualan emas tersebut sebelum berinvestasi di sana.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menjelaskan, beberapa aplikasi dan e-commerce memang banyak yang melakukan penjualan emas secara digital.
"Hal tersebut merupakan hal yang inovatif, tetapi bagaimana dengan pengawasannya," ujar Bhima kepada CNBC Indonesia, Senin (18/6/2018).
Pada proses penjualan emas digital, setidaknya ada dua transaksi yang memerlukan pengawasan regulator atau OJK. Pertama, yakni aktivitas penjualan emas digital itu sendiri yang hal ini seharusnya berada di bawah pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK. Lalu kedua aktivitas pengumpulan uang yang dilakukan dalam penjualan emas tersebut.
"Saya lihat beberapa penjualan emas di aplikasi atau e-commerce belum ada pengawasan dari OJK," kata dia.
Selain melindungi masyarakat, menurut Bhima, adanya pengawasan regulator juga untuk menjaga harga emas tersebut sesuai dengan benchmark yang ada saat ini, yakni harga dari Antam.
"Kalau harga emas di Antam berubah-ubah, sedangkan harga emas di aplikasi tetap, maka hal tersebut patut dipertanyakan," jelas dia.
Hampir semua praktik investasi emas berupa tabungan memang harus memiliki izin penuh OJK. Sehingga perhatikan dahulu sebelum berinvestasi.
(dru/dru) Next Article OJK: Hati-Hati Saat Beli Emas Digital
Most Popular