OJK : Hati-Hati Tawaran Investasi dari 18 Entitas Ini

gita rossiana, CNBC Indonesia
10 April 2018 12:08
Satgas Waspada Investasi OJK meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran  dari 18 entitas yang diduga berpotensi merugikan masyarakat.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Adapun 18 entitas tersebut paling banyak bergerak dalam bidang multi level marketing (MLM) tanpa izin.



Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak  mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas ini, yaitu:

OJK : Hati-Hati Tawaran Investasi dari 18 Entitas IniData: OJK


 
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

 "Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya" kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (10/4/2018).

Selama 2018 ini, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

1.  Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2.  Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3.  Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
(gus/gus) Next Article Investasi Bodong Merajalela, 150 Perusahaan Status Waspada

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular