OJK akan Ubah Susunan Pengelola Statuter AJB Bumiputera 1912

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
22 March 2018 16:31
Nantinya pengelola statuter akan diusulkan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 dan OJK akan melakukan fit dan proper test.
Foto: CNBC Indonesia/Gita Rossiana
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan installment atau perubahan terhadap pengelola statuter yang ada saat ini. Penunjukkan pengelola statuter akan dilakukan melalui Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, sebagai bagian dari restrukturisasi, OJK berencana melakukan perubahan pengurus di dalam pengelola statuter. "Kami akan install pengurus yang bukan statuter dalam proses penyelamatan,"ujar dia dalam acara Konferensi Pers di Kantor OJK, Kamis (22/3/2018).

BPA, menurut Wimboh akan mengusulkan pengurus statuter tersebut kepada OJK. Selanjutnya, pengurus tersebut akan melalui proses fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) sebelum bisa menjadi statuter. "Penggantian pengurus harus melalui Badan Perwakilan Anggota, kita tunggu pengelola statuter di-install, kita tunggu saja," ucap dia.

Pembentukan Pengelola Statuter sebelumnya dilakukan oleh OJK pada 21 Oktober 2016. Pembentukan pengelola statuter ini dilakukan dengan mengganti direksi AJB Bumiputera 1912.

Penggantian pengurus tersebut dilakukan OJK berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.

Penggantian pengurus dilakukan OJK mengingat proses restrukturisasi yang telah dilakukan sampai saat ini belum sesuai dengan tujuan penguatan kinerja AJB Bumiputera 1912.

Tugas utama pengurus baru AJB Bumiputera 1912 adalah memastikan terselenggaranya kegiatan operasional perusahaan secara baik dan lancar serta melakukan restrukturisasi secara menyeluruh terhadap AJB Bumiputera 1912 guna memperkuat kondisi keuangan perusahaan. 

Pengurus baru akan segera menyusun langkah-langkah strategis dan akan menyampaikannya pada OJK.
(roy/roy) Next Article Investasi Asuransi Jiwa 2017 Rp 47 T, Bisa Naik 30% di 2018

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular