OJK Denda 971 Pihak Rp2,5 T, Terbesar Sepanjang Sejarah Pasar Modal
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sepanjang 2026 OJK telah mengenakan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari mengatakan, angka tersebut merupakan denda pasar modal sepanjang sejarah.
Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, pada 16 Oktober 2026, OJK telah mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Menurutnya, pengenaan sanksi dan denda merupakan bagian dari reformasi pasar modal agar pasar modal Indonesia itu semakin kredibel, likuid, transparan, dalam dapat menjadi alternatif investasi jangka panjang untuk masyarakat.
"Jumat kemarin udah kita umumkan denda terbesar sepanjang sejarah pasar modal," ujarnya saat ditemui di Istana Negara, Rabu (21/10/2026).
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, sepanjang tahun ini OJK telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus, serta terus menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
Proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum OJK secara berkesinambungan.
"Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal," ucapnya.
Hasan menambahkan, tindakan tersebut bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan.
"OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor," tutup hasan.
(rob/rob)