MARKET DATA

OJK Rilis Daftar Sanksi Pasar Modal: Ada FILM, KIOS, SHID

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
31 October 2026 19:00
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar sanksi di Pasar Modal sepanjang 2026. Lembaga tersebut mengatakan penjatuhan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan penegakan hukum yang menjadi aspek penting dalam pengawasan dan akuntabilitas OJK. 

Berikut adalah daftar sanksi yang dijatuhkan OJK:

  1. Dalam kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM), OJK menjantuhkan sanksi kepada dua orang, yakni Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi, dengan denda sebesar Rp5 miliar.
  2. Dalam kasus Perdagangan Saham PTKioson Komersial IndonesiaTbk (KIOS) Periode Januari 2021 s.d. April 2022,OJK memberikan sanksi kepada:
    • Roby Tan, dengan denda Rp1,4 miliar
    • Trisno Wibowo, dengan denda Rp1,4 miliar.
    • Jordy Liman, dengan denda Rp1,4 miliar
    • Tan Heng Lok sebesar Rp1,7 miliar 
  3. OJK menjatuhkan sanksi kepada Belvin Tannadi sebesar Rp5,35 miliar dalam kasus perdagangan saham di tiga emiten, yakni AYLS, FILM, dan BSML
  4. Dalam kasus perdagangan saham PTImpackPratama IndustriTbk (IMPC) Periode Januari s.d. April 2016,OJK menjatuhkan sanksi kepada:
    • PT Dana Mitra Kencana dengan denda Rp2,1 miliar
    • Melani dan Upita Amalia dengan sanksi denda masing-masing sebesar Rp1,8 miliar
  5. Dalam kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk. (SHID), OJK menjatuhkan sanksi kepada Ferry Sudjono sebesar Rp2,35 miliar. 

"OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara transparan, konsisten, dan akuntabel guna mendorong perilaku pasar yang berintegritas, memberikan perlindungan kepada investor, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia," demikian pernyataan resmi OJK. 

(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Supra Sekuritas Terseret Sanksi OJK, Pandu Buka Suara Soal Kepemilikan


Most Popular
Features