MARKET DATA

Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
21 October 2026 20:47
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal. Salah satunya emiten milik konglomerat milik Prajogo Pangestu, PT. Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

"Sebagai tindak lanjut atas pengenaan sanksi tersebut, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para Pihak yang melanggar," tulis keterangan OJK, Rabu (21/10/2026).

Penyerahan tersebut dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien. Selain itu, juga dihadiri oleh pejabat POLRI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dir Ditpideksus Bareskrim POLRI) Kombes Pol. Suhasto.

Kehadiran Pejabat POLRI ini sebagai bentuk koordinasi yang erat antara OJK-POLRI dalam rangka penegakan hukum khususnya tindak pidana di bidang pasar modal.


Mengutip keterangan resmi OJK, pada kasus Penawaran Umum Saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar.

Sanksi denda tersebut atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN yaitu pelanggaran ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi admistratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 2 Anggota Bursa yaitu PT HPS dan PT BDS serta Sanksi Pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama 3 bulan yang diberikan kepada 1 pihak yaitu Direktur PT HPS.

Kemudian dalam pemeriksaan saham CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

"OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional," tulis OJK.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor.

(rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Saham DSSA, Ini Daftar Sekuritas Kena Sanksi OJK


Most Popular
Features