OJK Jatuhkan Sanksi ke 7 Emiten & Pihak Terkait, Total Denda Miliaran
Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada tujuh perusahaan tercatat dan sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PM.2/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2026.
Tujuh emiten yang dikenai sanksi adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).
Dikutip dari pengumuman OJK, Sabtu (7/11/2026), sanksi terbesar menimpa ASLI. Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan laporan keuangan tengah tahun 2024, tahunan 2024, dan tengah tahun 2025 perusahaan memuat aset bernilai material yang keandalan nilai dan informasinya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen pendukung.
Atas temuan itu, ASLI dikenai dua denda masing-masing Rp1,35 miliar. Keduanya didasarkan pada Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan VIII.G.7, Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan, PSAK 201, serta PSAK 216 tentang Aset Tetap.
Tiga direksi ASLI periode tersebut, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto, juga didenda Rp645 juta secara tanggung renteng. Mereka dinilai bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset tersebut.
OJK turut menjatuhkan sanksi kepada auditor. Akuntan Publik Arief Prima, auditor laporan keuangan tahunan 2024 ASLI, didenda Rp107,5 juta karena melanggar Pasal 66 ayat (1) UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta POJK Nomor 9 Tahun 2023. Pelanggaran itu mencakup sejumlah standar audit, antara lain SA 200, SA 230, SA 300, SA 330, SA 500, SA 510, SA 520, SA 530, SA 265, dan SA 701.
Untuk kasus Adhi Karya dan Adhi Commuter Properti, OJK menyampaikan pada perjanjian shareholder loan antara ADHI dan ADCP, kedua emiten dinilai tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Masing-masing perusahaan didenda Rp450 juta.
Dua penilai, Toto Suharto dan Syaiful Hasan, masing-masing didenda Rp65 juta. Keduanya memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi tertanggal 31 Januari 2025 terjadi, yang bertentangan dengan Pasal 95 ayat (2) POJK Nomor 35/POJK.04/2020.
Emiten selanjutnya, WMUU didenda Rp925 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman. Perusahaan dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto ayat (3) huruf a POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Kemudian, Kalbe Farma dikenai denda Rp200 juta dan Enseval Putera Megatrading Rp75 juta. Keduanya dinilai tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi atas jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Adapun, LMAS menerima sanksi peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024. Hal ini melanggar Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020.
Direktur Utama Ibin Bachtiar, serta Direktur Itek Bachtiar dan Edwin Lim periode 2022, didenda Rp712,5 juta secara tanggung renteng. Mereka dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab pengurusan perseroan sesuai Pasal 12 ayat (2) juncto ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014.
(asr/asr) [Gambas:Video CNBC]