MARKET DATA

73 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan, BEI Beri Sanksi

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
24 September 2026 15:55
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 73 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 pada tenggat waktu 29 Agustus 2026.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), bursa merincikan sebanyak 72 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan periode kuartal I-2026 yang tidak disertai laporan akuntan publik hingga tanggal 29 Juli 2026.

Akibatnya, perdagangan saham 72 emiten tersebut dihentikan sementara atau disuspensi pada 30 Juli 2026.


Selain itu, terdapat satu perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim periode 31 Maret 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik hingga tanggal 29 Agustus 2026. Emiten ini dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta.

Di sisi lain, dari total 1.068 perusahaan tercatat, BEI menyampaikan sebanyak 838 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I-2026. Sementara 157 perusahaan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan karena beberapa kriteria. Seperti, 7 perusahaan baru mencatatkan sahamnya hingga 31 Maret 2026, 44 perusahaan tercatat berada di papan akselerasi, 52 perusahaan hanya mencatatkan obligasi dan/atau sukuk.

(rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Naik 842% Dalam Setahun, BEI Suspen Saham INPS


Most Popular
Features