MARKET DATA

Bandel Telat Setor Lapkeu, Bursa Gembok Berjamaah 62 Saham

Annisa Rini,  CNBC Indonesia
05 November 2026 09:33
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap 62 perusahaan tercatat. Keputusan ini sebagai imbas dari belum dipenuhinya kewajiban terkait Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang tidak disertai Laporan Akuntan Publik.

Suspensi 62 perusahaan tercatat itu dilakukan sejak Sesi I perdagangan tanggal 30 Oktober 2026. Dilansir dari keterbukaan pada Kamis (5/11/2026), berdasarkan pemantauan Bursa hingga 29 Oktober 2026, terdapat 62 perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan yang belum menyampaikan laporan keuangan tersebut dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaiannya.

Sesuai ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, BEI sebelumnya telah memberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan. Sanksi yang sama berlaku bagi perusahaan yang belum membayar denda keterlambatan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan Bursa.

Sementara, suspensi dilakukan berdasarkan ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H. Aturan tersebut menyebutkan bahwa Bursa dapat menghentikan sementara perdagangan efek apabila, mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan; dan/atau telah menyampaikan laporan keuangan, tetapi tidak membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H.

"Berdasarkan pemantauan Bursa hingga tanggal 29 Oktober 2026, terdapat 62 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang tidak disertai Laporan Akuntan Publik dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut," demikin pengumuman Bursa.

Atas dasar tersebut, Bursa pun memutuskan untuk tetap melakukan suspensi efek terhadap 62 perusahaan tercatat sejak 30 Oktober 2026.

Sebaagai informasi, selama masa suspensi, saham-saham tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Investor disarankan memantau pengumuman resmi BEI dan keterbukaan informasi dari masing-masing perusahaan, terutama terkait pemenuhan kewajiban laporan keuangan dan pembayaran denda yang menjadi syarat agar perdagangan efek dapat dibuka kembali.

Berikut daftar lengkap 62 perusahaan tercatat yang disuspensi Bursa:

Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai (12 saham)

No.

Kode

Nama Perusahaan Tercatat

1

ALTO

PT Tri Banyan Tirta Tbk

2

ARKA

PT Arkha Jayanti Persada Tbk

3

BEBS

PT Berkah Beton Sadaya Tbk

4

BHAT

PT Bhakti Multi Artha Tbk

5

CPRI

PT Capri Nusa Satu Properti Tbk

6

INDX

PT Tanah Laut Tbk

7

JMAS

PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk

8

MREI

PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk

9

PMMP

PT Panca Mitra Multiperdana Tbk

10

RAFI

PT Sari Kreasi Boga Tbk

11

SWAT

PT Sriwahana Adityakarta Tbk

12

TAYS

PT Jaya Swarasa Agung Tbk

Suspensi di Seluruh Pasar (50 saham)

No.

Kode

Nama Perusahaan Tercatat

1

ARMY

PT Armidian Karyatama Tbk

2

ARTI

PT Ratu Prabu Energi Tbk

3

BIKA

PT Binakarya Jaya Abadi Tbk

4

BOSS

PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk

5

BTEL

PT Bakrie Telecom Tbk

6

CBMF

PT Cahaya Bintang Medan Tbk

7

COAL

PT Black Diamond Resources Tbk

8

COWL

PT Cowell Development Tbk

9

DEAL

PT Dewata Freightinternational Tbk

10

DUCK

PT Jaya Bersama Indo Tbk

11

ENVY

PT Envy Technologies Indonesia Tbk

12

ETWA

PT Eterindo Wahanatama Tbk

13

GAMA

PT Aksara Global Development Tbk

14

GOLL

PT Golden Plantation Tbk

15

HITS

PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk

16

HKMU

PT HK Metals Utama Tbk

17

HOME

PT Hotel Mandarine Regency Tbk

18

HOTL

PT Saraswati Griya Lestari Tbk

19

INCF

PT Indo Komoditi Korpora Tbk

20

IPPE

PT Indo Pureco Pratama Tbk

21

JSKY

PT Sky Energy Indonesia Tbk

22

KAYU

PT Darmi Bersaudara Tbk

23

KBRI

PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk

24

LCGP

PT Eureka Prima Jakarta Tbk

25

LCKM

PT LCK Global Kedaton Tbk

26

LMAS

PT Limas Indonesia Makmur Tbk

27

MABA

PT Marga Abhinaya Abadi Tbk

28

MAGP

PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk

29

MTRA

PT Mitra Pemuda Tbk

30

NUSA

PT Sinergi Megah Internusa Tbk

31

PLAS

PT Polaris Investama Tbk

32

POOL

PT Pool Advista Indonesia Tbk

33

PTDU

PT Djasa Ubersakti Tbk

34

PURE

PT Trinitan Metals and Minerals Tbk

35

RIMO

PT Rimo International Lestari Tbk

36

SBAT

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

37

SIMA

PT Siwani Makmur Tbk

38

SKYB

PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk

39

SRIL

PT Sri Rejeki Isman Tbk

40

SUGI

PT Sugih Energy Tbk

41

TDPM

PT Tianrong Chemicals Industry Tbk

42

TECH

PT Indosterling Technomedia Tbk

43

TELE

PT Omni Inovasi Indonesia Tbk

44

TGRA

PT Terregra Asia Energy Tbk

45

TOPS

PT Totalindo Eka Persada Tbk

46

TOYS

PT Sunindo Adipersada Tbk

47

TRAM

PT Trada Alam Minera Tbk

48

TRIL

PT Triwira Insanlestari Tbk

49

UNIT

PT Nusantara Inti Corpora Tbk

50

ZBRA

PT Dosni Roha Indonesia Tbk

(asr/asr) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Telat Lapor Keuangan, 62 Saham Kena Suspensi Bursa, Ini Daftarnya


Most Popular
Features