Tok! BEI Aktifkan Kembali Transaksi Short Selling
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengaktifkan kembali transaksi short selling. Dalam pengumumannya, Direksi BEI menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan arahan kepada Bursa, untuk dapat melakukan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan.
"Pemberlakuan kembali implementasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2026," kata Direksi BEI dalam pengumumannya, dikutip Selasa (15/9/2016).
Bursa akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026 yang akan berlaku efektif pada periode Oktober 2026.
Mengingatkan saja, pada 17 September 2025, OJK menerbitkan surat penundaan implementasi short selling, trading halt, dan batasan auto rejection.
Pada 13 Maret 2026, OJK memperpanjang kebijakan penundaan tersebut. BEI mengumumkan perpanjangan penundaan itu pada 16 Maret 2026.
Terbaru, pada 9 September 2026, OJK telah menerbitkan surat terkait penetapan kebijakan batasan auto rejection, trading halt, dan implementasi short selling, yang mendasari aktifnya kembali mekanisme short selling.
(ayh/ayh)