OJK Ungkap Kondisi Terbaru Sektor Jasa Keuangan RI
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya risiko geopolitik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widya Sari mengatakan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 1 Juli 2026 menyimpulkan bahwa kondisi sektor jasa keuangan masih resilien meski dinamika global masih perlu diwaspadai.
"RDKB OJK pada 1 Juli 2026 menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga," ujar Friderica dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK, Selasa (7/7/2026).
Menurut Friderica, perkembangan geopolitik terkini telah mengurangi tekanan di pasar energi global yang tercermin dari penurunan harga minyak dunia. Namun demikian, risiko geopolitik masih perlu dicermati mengingat masih tingginya kerentanan perekonomian global.
Ia menjelaskan, indikator ekonomi global masih menunjukkan divergensi. Di Amerika Serikat, pasar tenaga kerja masih solid, namun tekanan inflasi kembali meningkat sehingga memunculkan ekspektasi suku bunga tinggi bertahan lebih lama (higher for longer). Sementara itu, ekonomi China masih dibayangi lemahnya permintaan domestik dan sektor swasta, sedangkan di Eropa permintaan juga masih tertahan meski sektor manufaktur mulai menunjukkan perbaikan pada Juni.
Friderica menambahkan, meski OECD dan Bank Dunia telah merevisi prospek pertumbuhan ekonomi global, outlook tersebut masih berpotensi kembali melemah apabila konflik geopolitik meningkat.
Di dalam negeri, OJK mencatat aktivitas manufaktur mengalami perlambatan yang tercermin dari melemahnya Purchasing Managers' Index (PMI). Kendati demikian, stabilitas ekonomi nasional dinilai tetap terjaga berkat bauran kebijakan fiskal dan moneter yang terus menopang perekonomian.
Selain memantau stabilitas sektor jasa keuangan, OJK juga terus memperkuat berbagai kebijakan strategis. Di antaranya melalui penguatan pembiayaan ekonomi rendah karbon yang disampaikan dalam rangkaian London Climate Action Week 2026, serta optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.
Dalam optimalisasi SLIK tersebut, pembaruan informasi debitur setelah pelunasan kredit dipercepat menjadi paling lambat tiga hari kerja. Selain itu, OJK juga menetapkan ambang batas pelaporan kredit menjadi di atas Rp1 juta agar informasi yang tersedia tetap proporsional dalam mendukung proses penilaian kredit.
(mkh/mkh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]