Meski Jadi Bos INA, Oki & Laksono Masih Masuk Bursa Direksi BEI

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Kamis, 21/05/2026 20:10 WIB
Foto: Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan jumlah paket calon Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) masih tetap empat paket, meskipun ada sejumlah nama calon yang kini telah menjabat di lembaga lain.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan seluruh paket calon direksi tersebut masih sah dan memenuhi syarat untuk melanjutkan proses seleksi hingga tahap akhir.

Sebagai informasi, Oki Ramadhana, eks Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas sekaligus Komisaris Utama BEI, serta Laksono Widodo, eks Direktur Utama PT BRI Danareksa Sekuritas, baru saja dilantik menjadi direksi Indonesia Investment Authority (INA) pada Selasa (19/5/2026).


Oki ditunjuk sebagai Ketua Dewan Direktur sekaligus Chief Executive Officer (CEO) INA, sementara Laksono menjabat Anggota Dewan Direktur dan Chief Investment Officer (CIO).

"Empat paketnya tetap. Jadi empat paket ini secara ketentuan tentu tetap valid, artinya eligible dan layak untuk melanjutkan keseluruhan proses pemilihan sampai tahap akhir," ujar Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Hasan menjelaskan, seluruh calon direksi yang masuk dalam empat paket tersebut telah dipanggil untuk mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test oleh panitia seleksi OJK.

Menurutnya, proses penilaian dilakukan per posisi karena terdapat tujuh kursi direksi yang diperebutkan.

"Karena ada empat paket dan jumlah direksinya tujuh, maka kami membagi per posisi. Jadi ada tujuh hari kerja yang sudah dilakukan sejak minggu lalu," katanya.

Ia berharap hingga akhir pekan ini seluruh 28 kandidat direksi dari empat paket tersebut sudah menyelesaikan proses penilaian kemampuan dan kepatutan di hadapan komite seleksi OJK.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan status Oki dan Laksono yang kini menjabat di INA tidak otomatis menggugurkan pencalonan mereka di BEI.

Menurut Hasan, sepanjang nama yang bersangkutan masih tercantum dalam paket pencalonan dan tetap mengikuti proses seleksi, maka keduanya masih dianggap memenuhi syarat.

Namun demikian, ia menegaskan masing-masing calon tetap memiliki hak untuk mengundurkan diri sewaktu-waktu apabila memutuskan tidak melanjutkan proses seleksi.

"Nanti tentu menjadi hak masing-masing calon apakah tetap melanjutkan proses sampai akhir atau menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan tidak melanjutkan pencalonannya," ujarnya.

Hasan juga mengingatkan adanya aturan larangan rangkap jabatan bagi anggota Direksi BEI sebagaimana diatur dalam POJK.

Meski demikian, larangan tersebut baru efektif berlaku ketika calon resmi ditetapkan sebagai direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI.

Selain itu, Hasan menegaskan proses pemilihan direksi dilakukan secara individual, bukan berdasarkan paket pencalonan.

"Pengajuannya memang paket. Tapi pemilihannya dilakukan per posisi dan per calon," katanya.

Bahkan, OJK memiliki fleksibilitas untuk menempatkan kandidat pada posisi lain apabila dalam proses fit and proper test dinilai lebih sesuai untuk jabatan berbeda.

Hasan juga menegaskan jika ada satu kandidat dalam paket yang mundur, maka paket tersebut tidak otomatis gugur.

"Hanya calon yang bersangkutan saja yang tidak melanjutkan, paketnya tetap bisa lanjut," katanya.

Adapun RUPS BEI yang akan menetapkan susunan direksi baru dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026.


(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video:Oki Ramadhana Resmi Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Direktur INA