Video
Video: Hati-Hati! Influencer Komentar Saham Bisa Kena Pidana
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
09 April 2026 15:47
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan aturan bagi para influencer yang memasarkan produk jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, aturan ini dapat masuk menjadi undang-undang karena dianggap cukup penting bagi keberlangsungan industri sektor jasa keuangan.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia, Kamis (09/04/2026) berikut ini.