Sejumlah Perusahaan Asuransi Kompak Telah Kasih Lapkeu, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia — Sejumlah perusahaan asuransi terpantau belum mengumpulkan laporan keuangan (lapkeu) tahun 2025 hingga batas waktu pelaporan 31 Maret 2026 ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan keterlambatan tersebut berkaitan dengan implementasi PSAK 117. Menurutnya, standar baru tersebut menimbulkan kesulitan bagi pelaku industri dalam proses penyusunan laporan keuangan.
Ogi menyebut OJK tengah mempertimbangkan pemberian relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan. Langkah ini diambil agar penyusunan laporan keuangan tidak dipaksakan dalam kondisi yang belum siap.
"Kita mau kasih relaksasi penambahan waktu ya karena ini kalau dipaksakan (untuk mengumpulkan laporan keuangan) juga nggak bagus juga," ungkap Ogi ditemui di Gedung DPR RI, di Jakarta, Rabu, (1/4/2026).
Dengan begitu, tenggat pelaporan diperkirakan dapat diperpanjang hingga sekitar April hingga paling lambat Juni 2026. Meski demikian, Ogi menegaskan kebijakan relaksasi ini hanya untuk periode pelaporan kuartal IV 2025.
Terkait jumlah perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan, OJK mengaku masih belum memiliki data pasti. Hal ini karena proses pelaporan dinilai masih berlangsung dan belum sepenuhnya terverifikasi oleh otoritas.
Meski demikian, bila menilik keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, sejumlah emiten asuransi terpantau belum mengumumkan laporan keuangan tahun buku 2025.
Beberapa di antaranya adalah PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU).
(mkh/mkh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]