3 Emiten Asuransi Belum Penuhi Regulasi OJK, Bosnya Bilang Gini
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak tiga emiten asuransi terpantau belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga emiten tersebut pun buka suara terkait kemungkinan adanya aksi korporasi seiring dengan tenggat waktu pemenuhan aturan ini.
Diketahui, OJK meluncurkan POJK no. 23 tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar. Ekuitas minimum itu harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.
Sementara itu, per September 2025, ekuitas tiga emiten asuransi konvensional masih berada di bawah Rp250 miliar. Ketiganya yakni, PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII), PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP), dan PT Victoria Insurance Tbk (VINS).
Di antara ketiganya, YOII tercatat memiliki ekuitas paling kecil, yakni sekitar Rp205 miliar sampai September 2025. Sementara itu, AHAP dan VINS masing-masing mencatatkan ekuitas sekitar Rp215 miliar dan Rp218 miliar, masih terpaut dari ambang batas minimum yang ditetapkan regulator.
Dengan kata lain, diperlukan adanya penambahan modal melalui aksi korporasi bila ketiga emiten tersebut tetap ingin melanjutkan usahanya. Melalui keterbukaan informasi BEI, ketiganya pun menyampaikan kemungkinan adanya rencana aksi korporasi seiring dengan volatilitas harga saham yang belakangan terjadi.
Direktur Keuangan Asuransi Digital Bersama (ADB) Randy Tandra mengatakan, pihaknya membenarkan adanya laporan perubahan kepemilikan saham oleh pemegang saham Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017.
"Perseroan saat ini sedang melakukan kajian internal terkait kemungkinan tindakan korporasi. Apabila telah terdapat keputusan dan informasi material, Perseroan akan menyampaikannya kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Randy, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis, (8/1/2025).
Senada, Direktur/Corporate Secretary Asuransi Harta Aman Pratama (AHAP) Sutjianta mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat (dalam 3 bulan mendatang) belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
"Namun demikian, Perseroan saat ini sedang melakukan kajian guna memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK 23 tahun 2023 dan apabila dikemudian hari terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material maka perseroan akan mengungkapkannya kepada Publik," terang Sutjianta.
Sementara itu, Direktur Victoria Insurance Fatchurhuda mengatakan, perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan. Ia pun menekankan bahwa pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
(ayh/ayh)[Gambas:Video CNBC]