MARKET DATA

OJK Buka Suara Soal Dugaan Kasus Penipuan Kripto Timothy Ronald

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
21 January 2026 22:00
Kepala Eksekutif PEPK Friderica Widyasari Dewi (kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (tengah) dan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (kanan) dalam acara Penyerahan Rp. 161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Center di Gedung AA Maramis, Jakarta, Rabu (21/1/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kepala Eksekutif PEPK Friderica Widyasari Dewi (kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (tengah) dan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (kanan) dalam acara Penyerahan Rp. 161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Center di Gedung AA Maramis, Jakarta, Rabu (21/1/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai kasus dugaan penipuan trading kripto yang melibatkan Timothy Ronald. Dalam dugaan sementara, kerugian korban dari kasus ini mencapai Rp200 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi hanya berbicara mengenai kasus ini dengan singkat. Ia mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini dan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.

"Kasusnya sedang kita dalami, karena sedang kita dalami kita mohon maaf tidak bisa sharing ya kepada teman-teman di media tapi pasti akan kita sampaikan pada kesempatan pertama bila sudah memungkinkan. Tapi sedang kita dalami," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu di Gedung A.A. Maramis, Rabu (21/1/2026).

Sementara itu, ia mengungkapkan bahwa pelarian dana penipuan pun semakin rumit. Para oknum tak bertanggung jawab menggunakan sarana-sarana keuangan digital baru.

"Kemudian pelarian dana yang semakin kompleks, dialihkan ke virtual account, e-wallet, ke kripto, emas, e-commerce, dan aset online. Makanya kami juga tolong di-support dari bapak, ibu, rekan-rekan asosiasi, dari fintech, dan juga dari kripto, dan teman-teman blockchain juga, untuk bagaimana bersama-sama supaya industri ini juga tidak dianggap sebagai tempat pelarian yang tidak bisa dikejar," kata Kiki.

Menurut temuan OJK, pelarian dana ke kripto, kebanyakan melibatkan aset kripto global, alias yang tidak berizin di Indonesia.

"Jadi, ya kita tau dan kita kuatkan peningkatan sistem kita supaya bisa nanganin lebih cepat gitu ya," tukas Kiki.

(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasar Stablecoin Bisa Tembus Rp4.089 Triliun, RI Bakal Ketiban Untung?


Most Popular
Features