Pasar Stablecoin Bisa Tembus Rp4.089 Triliun, RI Bakal Ketiban Untung?

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
28 August 2025 15:40
Area pabrik kertas di Quebec, Kanada 'disulap' menjadi pusat penambangan mata uang kripto (cryptocurrency) di tengah tren Bitcoin. (dok. REUTERS/Christinne Muschi)
Foto: REUTERS/Christinne Muschi

Jakarta, CNBC Indonesia - Proyeksi pasar stablecoin global diperkirakan bakal melampaui US$250 miliar atau setara Rp 4.089 triliun di 2028. Negara-negara Asia Tenggara yang lebih dulu membangun infrastruktur kripto kuat akan berada di posisi terbaik untuk meraih manfaat ini, termasuk Indonesia.

Apalagi Indonesia memiliki kurang lebih 15 juta investor kripto, dan menempati peringkat tujuh besar dunia secara jumlah. Bahkan, bukan tidak mungkin tren pergerakan investasi kripto melampaui model "niche untuk trader" menuju integrasi nyata ke dalam keuangan sehari-hari.

"Pada 2030, saya melihat ekonomi kripto Indonesia menjadi bagian dari keuangan sehari-hari, bukan hanya tempat spekulasi. Pondasi yang kita bangun sekarang akan menentukan apakah kripto benar-benar mendorong inklusi keuangan atau tetap terjebak sebagai aset perdagangan," ujar Maksym Sakharov, Co-Founder dan CEO WeFi, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, ketidaksesuaian itu membuka ruang bagi perusahaan untuk menawarkan cara menghubungkan minat terhadap aset digital dengan penggunaan praktis. Pertanyaannya bukan lagi jika, melainkan kapan dan bagaimana adopsi kripto secara mainstream dimulai.

Namun, saat ini pemegang kripto di Indonesia masih terhambat teknologi yang rumit dan regulasi yang belum jelas mengenai penggunaan kripto sebagai alat tukar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang saat ini menjadi regulator investasi kripto melarang lembaga jasa keuangan menyalurkan seluruh aktivitas terkait kripto penggunaan praktis seperti sebagai alat tukar.

"Larangan pembayaran justru memperjelas di mana crypto paling banyak membantu saat ini. Orang menginginkannya untuk remitansi, menabung, dan meminjam, ujar Maksym.

Penggunaan kripto di Indonesia sendiri sudah meluas, tetapi aturannya tetap ketat. Regulator menarik garis tegas pada pembayaran, namun tetap membuka pintu bagi pertumbuhan dan inovasi di masa depan setelah sistemnya matang.

Seperti diketahui, sekarang OJK mengakui 23 entitas berlisensi, di antaranya adalah bursa dan lembaga kliring, yang memberikan aturan keterlibatan yang lebih jelas bagi bank dan mitra.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jumlah Investor Kripto RI Tembus 13,71 Juta, Transaksi Rp 32,45 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular