DJP Catat Kripto Sumbang Pajak Rp 1,55 Triliun dan Fintech Rp 3,88 T

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
27 August 2025 15:38
10 Negara DI DUNIA
yang Ramah
Dengan Kripto
Foto: 10 Negara DI DUNIA yang Ramah Dengan Kripto/Aristya RahadianInfografis/

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, total penerimaan pajak kripto hingga akhir Juli 2025 telah mencapai Rp 1,55 triliun.

Penerimaan pajak kripto itu merupakan akumulasi dari nilai setoran pada 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 462,67 miliar pada 2025.

"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 730,41 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 819,94 miliar penerimaan PPN DN," dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Rabu (27/8/2025).

Sementara itu, untuk pajak fintech telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,88 triliun sampai dengan Juli 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 841,07 miliar pada 2025.

Pajak fintech ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 724,25 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,06 triliun.

Untuk kategori setoran pajak atas kegiatan usaha ekonomi digital itu juga terkait dengan penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Besarannya sampai akhir Juli 2025 mencapai 3,53 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, dan Rp 684,6 miliar pada 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 239,21 miliar dan PPN sebesar Rp 3,29 triliun.

Dari tiga komponen itu, hingga 31 Juli 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 40,02 triliun.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digitalisasi Pajak Belum Maksimal, Coretax Perlu Segera Diperbaiki

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular