Deadline Tahun Ini, 29 asuransi Modal Cekak Belum Penuhi Aturan OJK
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat 29 perusahaan asuransi yang belum memenuhi aturan ekuitas minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berharap pada akhir 2026, sudah semakin banyak perusahaan asuransi yang memenuhi minimum ekuitas.
"Per akhir November 2025, sudah terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi, dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,86%, ya hampir 80%, telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026," ungkap Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat, (9/1/2026).
Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kewajiban penyesuaian permodalan bagi perusahaan asuransi yang dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Desember 2026 dan Desember 2028.
Pada tahap awal atau hingga 31 Desember 2026, seluruh perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi konvensional dan Rp 500 miliar untuk reasuransi konvensional. Lalu untuk perusahaan asuransi syariah minimal Rp 100 miliar dan reasuransi syariah Rp 200 miliar.
Kemudian, tahap selanjutnya OJK akan membagi perusahaan asuransi ke dalam dua kelompok berdasarkan besaran modal. Kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas (KPPE) 1 dikenakan modal minimal Rp 500 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp 1 triliun bagi reasuransi konvensional.
Kelompok asuransi syariah yang masuk KPPE 1 wajib memiliki modal inti Rp 200 miliar dan untuk reasuransi syariah Rp 400 miliar.
Perusahaan asuransi dengan skala usaha yang lebih besar atau KPPE 2 wajib memiliki modal inti minimal Rp 1 triliun untuk asuransi konvensional dan Rp 2 triliun bagi reasuransi konvensional.
Modal inti asuransi syariah yang masuk kategori KPPE 2 lebih kecil, yakni Rp 500 miliar dan reasuransi syariah KPPE 2 Rp 1 triliun.
(mkh/mkh)