
Perkara Modal Minim, OJK Pantau Ketat 11 Pindar

Jakarta, CNBC Indonesia - Terdapat 11 dari 96 perusahaan peer to peer landing (P2P Lending) yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 7,5 miliar. Hal itu diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisaris (RDK) OJK pada Senin (4/8/2025) lalu.
"Dari 11 penyelenggara tersebut, lima yang telah menyampaikan action plan," ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dikutip Minggu (10/8/2025).
OJK menyatakan, pihaknya terus mengawasi action plan baik untuk melaksanakan merger, injeksi modal atau melakukan penjajakan dengan calon investor strategis, baik dari lokal maupun asing.
Sementara itu, hingga bulan Juni 2025, OJK menyebut bahwa pembiayaan pinjol tumbuh 25,06% dengan nilai outstanding mencapai Rp 83,52 triliun. Sementara itu, tingkat kredit macet pinjol (TWP90) tercatat mengalami perbaikan.
"Tingkat TWP90 berada di level 2,85% per Juni 2025, dibandingkan pada Mei sebesar 3,19%," jelas Agusman.
Asal tahu saja, peraturan ekuitas minimum bagi P2P Lending tertuang dalam Pasal 50 POJK No. 10/2022. Dalam aturan ini, perusahaan fintech P2P Lending harus memiliki modal minimum Rp 12,5 miliar.
Ekuitas minimum ditingkatkan secara bertahap dengan target Rp 2,5 miliar per 3 Juli 2024, dinaikkan menjadi Rp 7,5 miliar pada periode 4 Juli 2024 hingga 3 Juli 2025, dan menjadi Rp 12,5 miliar dengan tenggat 4 Juli 2025.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Ungkap Ada 4 Multifinance dan 10 Pindar Kurang Modal
