
Pindar Dilarang Bikin Iklan Menyesatkan, Ini Pedomannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Iklan produk pinjaman daring (Pindar) kerap kali muncul, baik di situs web, aplikasi, hingga pesan SMS. Nyatanya, iklan pindar diatur dalam pedoman khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pemasaran merupakan aspek yang krusial bagi konsumen dimana tahapan ini dapat menjadi pintu masuk bagi konsumen dan juga dalam tahapan ini konsumen diajak mengenal produk jasa keuangan dan akhirnya memutuskan untuk menggunakan produk/layanan keuangan.
"Dalam product life cycle, aspek pemasaran juga menjadi salah satu cakupan yang menjadi objek pengawasan OJK agar dalam aspek ini prinsip pelindungan konsumen juga dapat diterapkan oleh PUJK," kata Friderica yang kerap disapa Kiki dalam jawaban tertulis, Jumat, (1/8/2025).
Dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut, OJK melalui pengawasan market conduct memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap iklan fintech peer to peer (P2P) lending tersebut.
Pengawasan secara langsung dilakukan melakukan pemeriksaan. Kedua, pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pemantauan prilaku perusahaan Pindar - dahulu disebut pinjaman online (Pinjol) - analisis atas Informasi dan/atau laporan yang diterima oleh OJK dan pengamatan lapangan.
"Pelanggaran yang ditemukan atas hasil pengawasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui supervisory action ataupun pengenaan sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan termasuk memerintahkan pergantian kerugian konsumen apabila memang ditemukan adanya kesalahan PUJK yang menyebabkan kerugian konsumen," tegasnya.
Dalam aspek pemasaran, beberapa kewajiban yang mesti dipenuhi oleh perusahaan pindar adalah sebagai berikut:
Pedoman Iklan Pindar
1. Menyampaikan Informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
2. Menyampaikan kepada konsumen ringkasan Informasi produk baik versi umum dan personal
3. Wajib mencantumkan nama dan/atau logo PUJK dan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK dalam media pemasaran PUJK
4. Dilarang memasarkan produk/layanan kepada konsumen dengan menyalahgunakan keadaan konsumen
5. Wajib memperhatikan kesesuaian dan kebutuhan konsumen
6. Mematuhi tata cara yang diatur apabila PUJK melakukan pemasaran melalui sarana komunikasi pribadi
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya
